Jumat, 29 Januari 2010

Dua Anggota Polda Jalani SIdang Disiplin

Andi Indra (29/1/2010) Palu - Dua anggota polisi di Jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Jum’at (29/1), menjalani sidang disiplin. Keduanya adalah, IPTU Agus Tola, dan Brigadir Malik, anggota Densus Polda Sulteng.

Keduanya disidang karena melakukan melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri. IPTU Agus Tola, menjalani sidang disiplin karena terlibat dalam aktifitas tambang emas di Poboya, sementara Brigadir Malik, disidang karena kasus
penembakan yang terjadi di tempat hiburan malam Spacebar, beberapa pekan lalu.

Sidang yang digelar diruang Halimina Polda Sulteng, dipimpin para pimpinan Reskrim Polda Wadir Reskrim AKBP Torik L, Kasat 1 AKBP Radjo A Harahap, dan Kasat 3 I Nyoma Artana.

Dalam putusannya, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi terhadap IPTU Agus Tola, berupa teguran tertulis dan pemberian sanksi berupa mutasi demosi yang artinya mutasi atas kebijakan Reskrim Polda. Agus Tola, menjalani sidang karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri seperti terlibat dalam aktifitas pertambangan di lokasi tambang emas Poboya.

Padahal, Polda Sulteng yang ketika itu masih dipimpin oleh Suparni Parto (sekarang di Mabes) sudah pernah mengeluarkan surat edaran berupa larangan bagi anggota Polri terlibat dalam aktifitas pertambangan. Kenyataannya, IPTU Agus Tola, justru ikut dalam aktifitas pertambangan itu.

Sementara, Brigadir Malik, menjalani sidang karena kasus penembakan yang terjadi di Spacebar. Saat dimintai keterangannya, dihadapan pimpinan sidang, Malik mengaku saat itu dirinya meninggalkan piket Densus dengan alasan menemani temannya yang baru datang dari Luwuk, ke tempat hiburan malam.

Saat berada di dalam Spacebar, ia melihat ada pengroyokan, ia pun mendekati dengan maksud untuk melerai aksi pengroyokan tersebut namun, saat itu, ia juga menjadi sasaran dalam aksi pengroyokan itu sehingga menyebabkan dirinya ikut terjatuh.

”Setelah saya terjatuh, saya langsung mengambil pistol untuk memberi tahu mereka yang terlibat dalam pengroyokan itu, namun saat itu pistolnya hendak dirampas oleh seseorang,”ujarnya.

Malik pun menjelaskan kronologis kejadian itu, bahwa saat terjadi pengroyokan hingga mengakibatkan dirinya ikut dikroyok, ia mengambil pistolnya guna memperingati pelaku pengroyokan, tiba-tiba pistolnya dirampas sehingga tembakan pun terjadi dengan tidak sengaja. Saat itu, mata pistol mengarah kebawa sehingga memantul dan mengenai korban, urai Malik dengan tenang dan santun menjalani persidangan.

Akibat kelalaian Malik, sidang yang dipimpin AKBP Torik L, terpaksa menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Malik berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode serta penahanan selama 21 hari.

Meski sanksi tersebut sudah putuskan, namun pimpinan sidang masih memberikan waktu kepada Malik untuk mengajukan keberatan soal sanksi yang diberikan kepadanya. Namun, Malik menerima dengan lapang sanksi tersebut sebagai konsekuensi akibat kelalaiannya dalam bertindak serta meninggalkan tugas piketnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar