Selasa, 30 Maret 2010

Berkas Tersangka SKPI Dilimpahkan ke Jaksa

Andi Indra (30/3/2010) Palu -Tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) Sekolah Teknik Negeri (STN), yang melibatkan ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tolitoli Aziz Bestari (AB) akhirnya dilimpahkan tim penyidik Polda Sulteng ke
Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Meski dilimpahkan ke kejaksaan, penasehat hukum (PH) Aziz Bestari, Andi Makassau menilai kasus tersebut janggal, dan bisa kandas, sebab bukti dugaan pemalsuan itu tidak memadai.

“Ini sangat janggal, karena penyidik hanya menggunakan ijazah copyan sebagai bukti permulaan,” ujar Andi Makassau.

Dikatakannya, untuk menaati hukum kliennya mematuhi apa yang diminta penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Namun soal keterlibatannya dalam pemalsuan itu, belum bisa dibuktikan, karena semuanya akan diproses di pengadilan.

Terkait hal tersebut, pihaknya yakin kasus Aziz Bestari dipolitisasi oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Pasalnya, Aziz Bestari dalam waktu dekat akan mengikuti pemilihan bupati Tolitoli.

Olehnya, ia berharap kasus ini secepatnya disidangkan, karena seluruh bukti-bukti yang menyebut Aziz melakukan pemalsuan akan terkuak di pengadilan.

Sementara itu, dari pantauan media ini, saat pelimpahan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita , tersangka Azis bestari mendapat pengawalan baik dari kepolisian maupun tim suksesnya. Tersangka Azis Bestari yang menggunakan kameja berwarna hijau berjalan dengan penuh senyum hingga masuk di kantor lembaga penegak hukum itu.**

Penembak Jaksa di Palu Mulai Disidang

Andi Indra (30/3/2010) Palu - Penembak Jaksa Ferry Silalahi, Arifuddin Lako alias Brur alias Iin disidang di Pengadilan Negeri Palu, kemarin (30/3). Pelaksanaan sidang dikawal pengamanan ekstra
ketat dari Polres Palu dan Polda Sulteng.

Sidang perdana perkara terorisme ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Pramono didampingi Elfian dan Kukuh Sugiarto. Saat sidang, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Asruddin, Arief Sulaeman, Nurhana, Aminuddin, Abu Bakar dan H Idrus. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Inti Astutik didampingi Cahyadi Sabri, Eki M Hasyim dan Zainal Abidin mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 7 PERPU nomor 1 tahun 2002 junto UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena secara sengaja atau bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa seseorang.

“Perlakuan tersebut berawal ketika Jaksa Ferry Silalahi mengeluarkan pernyataan ‘Apabila di Indonesia sampai tegak syariat Islam, maka ini berarti suatu kemunduran’ saat sidang teroris dengan terdakwa Firmansyah. Ucapan itu menyinggung rekan terdakwa, Lilik Purnomo alias Haris (Napi di Jakarta) yang hadir pada persidangan itu. Selanjutnya, Lilik dan terdakwa melakukan rencana pembunuhan,” kata Inti membaca dakwaannya.

Selain itu, katanya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 PERPU nomor 1 tahun 2002 jo UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena terdakwa membuntuti Jaksa Ferry mulai dari kediamannya hingga ke tempat peribadahan. Setelah itu, terdakwa menggunakan pistol revolver menembak ke tubuh korban sebanyak dua kali.

“Orang-orang yang berteriak minta tolong disuruh masuk ke rumah oleh Lilik Purnomo yang menodongkan senjatanya. Setelah itu, korban Jaksa Ferry meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2004,” tuturnya.**

Mulai Mei, Pelajar Dilarang ke Warnet

Andi Indra (30/3/2010) Palu - Mulai tanggal 2 Mei 2010, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, anak sekolah dilarang bermain di warnet saat jam belajar berlangsung, kecuali pelajar tersebut
mendapat surat izin dari sekolahnya.

Demikian salah satu butir kesepakatan antara pemilik warnet dan kepolisian, di Mapolda Sulteng, kemarin (30/3).

Pemilik warnet harus menyosialisasikan kesepakatan tersebut, dengan menempel butir-butir kesepakatan di tempat-tempat yang mudah dibaca. Apabila ditemukan ada pelajar yang bermain di warnet, pemilik warnet boleh mengeluarkan atau melapor yang bersangkutan ke pihak sekolah atau kepolisian untuk menjemputnya.

Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan, pengusaha warnet akan membentuk asosiasi pengusaha warnet se Kota Palu, sebagai wadah untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pengusaha warnet.

Kabid BINTIBLUH Biro Bina Mitra Polda Sulteng, Kompol Sebayang usai memimpin rapat bersama para pemilik warnet di Ruang Halim Mina Mapolda Sulteng, kemarin (30/3) mengatakan, banyak hal yang harus diperhatikan para pemilik warnet.

“Paling tidak, mereka harus ikut bertanggungjawab dalam penanganan sisi negatif bermain internet bagi pelajar. Pasalnya, banyak kejadian buruk yang dialami pelajar, diawali dengan chating di internet,”ujarnya.

Salah satu sisi negative yang terjadi adalah adanya beberapa pelajar di Indonesia kabur dengan pacarnya, setelah chating di internet. Selain itu, kemudahan membuka situs porno juga menjadi faktor, mengapa pelajar dilarang untuk ke warnet saat jam pelajaran, terang mantan perwira berpangkat satu melati ini.

Sebelum melaksanakan rapat dengan pemilik warnet, pihaknya melakukan razia pelajar di sejumlah warnet di Kota Palu. Dalam dua hari pelaksanaan razia, polisi mengamankan 120 pelajar tengah berada di warnet saat jam pelajaran.

Senin, 29 Maret 2010

Eksekusi Tanah di Palu Nyaris Ricuh

Andi Indra (29/3/2010) Palu - Pelaksanaan eksekusi tanah seluas 442 m persegi di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah, Senin (28/3/), nyaris ricuh. Pihak tergugat menolak dan menghalangi juru sita dari Pengadilan Agama karena dianggap tidak
layak dalam hal ini pihak tergugat merasa ditipu oleh pihak penggugat.

Namun akhirnya eksekusi berhasil dilakukan karena dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, meski naskah eksekusinya dibacakan diluar lokasi sengketa tanah.

Kasus ini bermula saat pihak tergugat Arsyad Djalli, mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Dra Nur Alam Baskar, di Pengadilan Agama (PA) Palu. Namun, sebelum perceraian terlaksana, sang istri dalam hal ini penggugat, mengajukan permintaan kepada pihak tergugat bahwa istrinya (penggugat, red) tidak akan menuntut apa apa jika sertifikat rumah bawaan yang terletak di Jalan Datu Adam Lorong I, No 7, Kelurahan Lere, yang dijadikan sebagai jaminan modal usaha di bank BRI Cabang Palu, dikembalikan kepada istrinya.

“Selain dijadikan sebagai modal usaha, hasil pinjaman itu juga digunakan untuk membeli lokasi sebanyak dua tempat yakni di Jalan Asam III Kelurahan Donggala Kodi, dan satunya lagi terletak di Kecamatan Kabonena,”tutur tergugat, Arsyad kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, pihak tergugat tidak menyangka, setelah jatuh ikrar talak, Nur Alam yang sudah kini mantan istri tergugat mendesak kepada Arsyad agar mengembalikan sertifikat rumah yang tadinya dijadikan sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI. Satu-satunya cara, lanjut Arsyad, adalah menukar sertifikat rumah mantan istrinya dengan akta surat penyerahan tanah yang baru saja dibeli di Jalan Asam III, dengan pihak Bank.

Sebelum sertifikat tersebut dikembalikan kepada manta istrinya, tergugat menghadap kepada Ketua Panitera PA, Drs Hi Samsuddin T, dengan maksud untuk menjembatani pengembalian sertifikat tersebut agar dibuatkan hitam di atas putih sebagaimana pengakuan manta istrinya bahwa tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikatnya dikembalikan. Namun, maksud tergugat Arsyad, ternyata tidak diakomodir dan hanya mengatakan tidak perlu dibuatkan hitam diatas putih, langsung saja kembalikan karena oleh Samsuddin, pihak penguggat juga punya pengakuan yang sama bahwa tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikatnya dikembalikan.

Hal tersebut kembali diakui oleh panitera Samsuddin T, saat berada di lokasi eksekusi, bahwa memang kala itu, mantan istrinya pernah membuat pengakuan bahwa tidak akan menuntut apa apa jika sertifikatnya di kembalikan.

Tanpa berfikir panjang lebar, sebagaimana yang disampaikan oleh panitera, tergugat pun langsung mengembalikan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan di bank, walaupun ia mendapat masukan dari keluarga bahwa hal itu hanya tipu muslihat.

Namun, sekitar satu minggu kemudian, apa yang dikhawatirkan oleh Arsyad bersama keluarganya menjadi kenyataan. Mantan istrinya menggugat harta gonogini kepada Arsyad. “Setelah menjalani proses berbulan-bulan di Pengadilan Agama Palu, telah diputuskan bahwa tanah yang bertempat di Jalan Asam III Kelurahan Donggala Kodi menjadi milik istri saya dan tanah yang berlokasi di Jalan Asam III kelurahan Kabonena menjadi ilik saya”,imbuh Arsyad senada menceritakan kronologisnya.

Meski PA sudah memutuskan kepemilikan tanah tersebut, lanjut Arsyad, manta istrinya merasa tidak puas dengan keputusan PA dan kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan meminta kepada PA Palu agar agar semua lokasi tersebut diatas CB (sita jaminan). Sayangnya, PA Palu tidak bisa melakukan sita jaminan karena lokasi tersebut surat penyerahannya atau akta jual beli dijaminkan di Bank BRI Cabang Palu.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Arsyad mengaku kecewa dan merasa ditipu oleh pihak penggugat (mantan istri, red). Sebab, dari pengakuannya sendiri yang juga di saksikan oleh panitera, manta istrinya tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikat rumahnya dikembalikan.

“Mungkin ini ada unsur sakit hati kepada saya sehingga bersikeras untuk menyita tanah ini,”ujarnya.

Arsyad pun berharap agar dalam permasalahan tersebut, dirinya mendapat perlakuan yang seadil-adilnya dari para penegak hukum. “Saya berharap saya mendapat perlakuan adil,”singkatnya.**

Selasa, 23 Maret 2010

Soal Lokasi Pembangunan Kantor DPD RI


Pemda-Deprov Saling Bertentangan
Andi Indra (23/3/2010) Palu - Pembangunan Kantor DPD Palu - Kalau Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait pengajuan lokasi pembangunan kantor DPD RI di Sulteng yang berada dalam kota, maka lain pula dengan jajaran Dewan Provinsi (Deprov).

Dalam rapat kerja daerah (Rakerda) antara tiga anggota DPD perwakilan Sulteng yakni Hj Nurmawati Dewi Batilan SE, H Sudarto SH, dan Ahmad Syaifullah Malonda SP, dengan jajaran Pemda yang diihadiri oleh Gubernur HB Paliudju, diruang polibu Senin (22/3) lalu, pemda menginginkan
pembangunan kantor DPD setinggi empat lantai yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu dilaksanakan di wilayah STQ Bukit Jabal Nur.

Alasannya, lokasi pembangunan kantor di Jalan Mohammad Yamin, sudah sangat sempit untuk membangun kantor baru. Sementara di wilayah STQ, masih banyak lahan kosong yang bisa ditempati kantor DPD yang baru. "Disana akan dibangun perkantoran baru. Selain saat ini, Diwilayah STQ sudah ada Polda, rumah sakit, dan sekolah madani dan Untad. Kedepan akan ramai"kata Gubernur.

Selain itu, alasan lain kenapa kantor DPD diarahkan ke lokasi STQ, karena ruang terbuka yang cukup refresentatif. lagi pula, lokasinya juga masih berada dalam kota. Selain itu, anggota akan lebih mudah bekerja karena pemandangan yang indah,tutur Paliudju.

Meski Gubernur menyarankan lokasi kantor baru direalisasikan di STQ, namun lain pulan dengan pandangan para wakil rakyat yang ada di gedung sebelah (DPRD, red).

Dalam pertemuan DPD dengan pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi, usulan DPD sebagaimana yang disampaikan oleh Nurmawati Dewi Bantilan, justru disetujui oleh DPRD.

Ketua DPRD Sulteng Prof Aminudin Ponulele, mengatakan pembangunan kantor memang lebih tepat di dalam kota sebab akses masyarakat akan lebih mudah. Selain itu, lokasi di Jalan Muh Yamin memang refresentatif untuk dibangun perkantoran.

"Saya kira kita sepakat di Jalan Moh Yamin agar lebih muda dijangkau oleh masyarakat. Dan memang dilokasi tersebut adalah daerah perkantoran. Untuk gedung setinggi empat lantao saya kira cocok di Moh Yamin,"terang Aminudin.

Menurut Aminudin, soal lokasi perkantoran di Jalan Moh Yamin, pihak DPD tinggal melakukan koordinasi mengenai izin lahannya dengan pemerintah kota.

Olehnya, Aminudin berharap hal tersebut bisa secepatnya direalisasikan. Yang jelas, DPR sepakat dengan usulan DPD.

Sebagai Pimpinan DPRD, Aminudin mempercayakan pengurusannya kepada Komisi I bidang pemerintahan untuk berkoordinasi dengan DPD dan pemerintah provinsi dalam hal ini di bidang perlengkapan umum dan pemerintah kota agar lokasi pembangunan kantor DPD bisa kita sepakati bersama,tutupnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Hj Nurmawati Dewi Bantilan, mengatakan memang sesuai amanat Undang Undang, anggota DPD harus lebih banyak mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Untuk itulah, kantor DPD akan dibangun di daerah. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kontrol dari masyarakat.

Dia mengatakan, tidak semua provinsi membangun kantor DPD di daerah pemilihannya. Tahun ini, ada sembilan daerah yang menjadi prioritas, salah satunya adalah Sulteng.

Mengenai anggarannya, kata Nurmawati kantor DPD akan menggunakan dana APBN sebesar 30 Millyar yang ditargetkan dapat berkantor pada tahun akan datang.

"Pemprov Sulteng diharapkan menyiapkan lokasi prmbangunan yang letaknya berada di pusat pemerintahan agar nantinya lebih mudah berkoordinasi dengan pihak eksekutif dan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya,"terang Nurmawati.***

Dua Tersangka Jambret di palu Ditangkap

Andi Indra, (23/3/2010) Palu – Jajaran Polsek Palu Timur, menangkap dua orang tersangka jambret yang beraksi di Palu. Kedua tersangka yang diketahui berinisial RI dan JI itu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Palu Utara.

Kapolsek Palu Timur AKP Usman Efendy, membenarkan penangkapan kedua pelaku jambret tersebut. Kedua tersangka berhasil ditangkap
diwilayah Palu Utara, Minggu lalu sekitar pukul 21.00 Wita. “Saat ini, keduanya sudah kami tahan,”ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, kata Usman, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu tas wanita berisi dua buah Hanphone (HP), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), badik, dompet wanita, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan tersangka menjalangkan aksinya.

Lebih lanjut Kapolsek, kedua tersangka telah menjambret Ophie pada Kamis (18/3) malam lalu. Dalam menjalankan aksinya, terang Kapolsek, sasarannya adalah perempuan. Saat beraksi, tersangka sengaja mencari tempat sepi sehingga lebih mudah saat menjalankan kejahatannya.

Terkait dengan aksi jambret tersebut, Kapolsek pun menghimbau kepada masyarakat setempat khususnya para pengguna jalan untuk lebih hati-hati saat berkendara khususnya saat melintas ditempat yang gelap. Sebab, akhir-akhir ini sering terjadi tindakan kejahatan jalanan seperti jambret.

“Kita berharap, kewaspadaan lebih ditingkatkan lagi. Dan para pengguna jalan juga diminta agar tidak menggunakan HP saat berkendara sebab itu juga akan mempermudah terjadinya kecelakaan,”tandas perwira tiga balak ini.***

Minggu, 21 Maret 2010

Suami Bunuh Istri

Andi Indra (21/3/2010) Palu - Gara-gara kedapatan selingkuh, seorang suami nekat membunuh istrinya sendiri. Aksi pembunuhan itu terjadi setelah sang suami Marlan Lakata (40), warga Desa Wombo, Kecamatan Tana Ntovea, Kabupaten Donggala, memergoki istrinya tengah berhubungan intim
dengan anak angkatnya di sebuah kos-kosan, di Jalan Buah Pala, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Palu Barat, Sabtu (20/3), akhir pekana lalu.

Sang istri yang diketahui bernama Erlina (31), tewas dengan tiga tusukan, sementara anak angkatnya yang diketahui bernama Satria (21), mengalami nasib kritis, dengan tujuh tusukan di bagian dadanya.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno menuturkan, peristiwa itu terjadi setelah pelaku memergoki istri dan anak angkatnya tengah berhubungan intim sekitar pukul 07.30 Wita.

Saat itu juga, pelaku langsung naik pitam, dan langsung mengarahkan badik yang dibawanya ke tubuh istri dan anak angkatnya berkali-kali.
Setelah melihat istri dan anak angkatnya tersungkur bersimbah darah, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Palu Barat.

Sementara korban Erlina, diketahui tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tiga tusukan di dada, dan Satria langsung dilarikan ke Rumah Sakit Anutapura,ujar Darno.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Palu timur itu, usai kejadian, korban Erlina, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng untuk divisum. Setelah itu, jenazahnya dikembalikan kepada keluaraganya di Desa Wombo, terang perwira tiga balak ini.

Mayat Kakek 80 Tahun Ditemukan Membusuk


Andi Indra (21/3/2010) Palu - Seorang kakek berumur 80 tahun, yang diketahui bernama Juhana ditemukan tewas di sebuah jurang yang terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jenazah Juhana ditemukan oleh
seorang warga setempat sudah dalam kondisi membusuk, pada Sabtu (20/3), akhir pekan lalu.

Menantu korban, Murlin (43), mengatakan jenazah korban ditemukan oleh seorang pengembala kambing. Saat itu, kata Murlin, pengembala kambing itu sedang menggiring ternaknya dari sebuah jurang yang cukup dalam sekitar empat meter.

Namun, dalam perjalanannya, pengembala kambing itu menemukan sesosok mayat yang sudah membusuk dan menghitam,ujar Murlin, saat di Rumah Sakit Bhanyangkara Polda Sulteng, Sabtu.

Lebih jauh Murlin, terangnya, korban memang suka keluar sendiri. Bahkan bapak beberapa kali hilang namun akhirnya ditemukan sudah tewas. “Orangnya sudah pikun,” Singkat Murlin.

Dari pantau media ini, kondisi korban saat di kamar jenazah Bhayangkara sangat sulit dikenali, tubuh korban terlihat menghitam dan membusuk***

Operasi CIPIKON

Polisi Temukan Sembilan Tik THD dan Enam Linting Ganja

Andi Indra (21/3/2010) Palu -
Jajaran Polres Palu menggelar Operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Malonda tepatnya di depan Silae Convention, Kecamatan Palu Barat.

Dari razia yang digelar pada Minggu malam (20/3) itu, polisi berhasil menangkap pemuda
membawa Narkoba, yakni, Iwan, warga Kabupaten Sigi tertangkap bersama temannya membawa Pil Kompol THD sejumlah sembilan tik.

Kemudian dua pemuda yaitu, Hary dan Bono, tertangkap membawa enam linting Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok Malboro.

Selain menangkap Narkoba, dalam razia itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang sedang mabuk dan membawa satu jerigen minuman tradisional jenis Saguer.

Razia malam itu yang dipimpin Kapolres Palu AKBP Adean Bonar Sitinjak SH, juga berhasil mengamankan empat Senjata Tajam (Sajam) dan puluhan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan.***

Puluhan Kg Mercuri di Palu Diamankan

Andi Indra (21/3/2010) Palu - Dit Narkoba Polda Sulteng kembali mengamankan puluhan kilogram bahan kimia jenis merkuri. Bahann kimian tersebut berhasil diamankan dari sebuah tokoh di Jalan Hasanudin, Kecamatan Palu Selatan, sore kemarim (18/3).
Penangkapan puluhan kilo gram merkuri itu berhasil
dilakukan setelah anggota Dit Narkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi bahwa sebuah tokoh pemasok bahan kimia di Jalan Hasanudin tidak memiliki izin. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, ditemukan puluhan kilo gram bahan kimia jenis merkuri.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution SH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya temuan bahan kimia jenis merkuri oleh anggota Dit Narkoba Polda Sulteng di salah satu pertokoan yang terletak di Jalan Hasanudin.
"Bahan kimia itu ditemukan tadi sore sekitar pukul 15.30 Wita. Anggota Dit Narkoba telah melakukan penggeledahan dan ditemukan bahan kimia jenis merkuri di dalam sebuah gudang,"ujar Irfaisal.
Lebih lanjut Irfaisal menyebutkan bahwa pemilik bahan kimia adalah berinisial NH. "Bahan kimia itu ditemukan dalam gudang milik tersangka NH"bebernya.**

Kamis, 18 Maret 2010

Soal Inpres Percepatan Pembangunan Sulteng

Nurmawati: Gubernur Harus Lebih Pro Aktif

Andi Indra Hamid (18/3/2010)- Palu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan di Sulawasi Tengah (Sulteng) akan berakhir pada akhir tahun 2010. Meski beberapa pihak menginginkan agar inpres tersebut diperpanjangan masa waktunya, namun hingga kini pembangunan sebagaimana yang telah di inpreskan belum dirasakan oleh masyarakat Sulteng dengan maksimal. Salah satunya adalah inpres
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Sulteng yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Tondo dan perluasan Bandara Mutiara Palu.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) MPR RI Hj Nurmawati Dewi Bantilan SE, mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur harus segera menyikapi persoalan inpres tersebut yang akan berakhir masa berlakunya.

"Kita sendiri di Dewan mendukung perpanjangan inpres percepatan pembangunan ini. Sebagai langkah, kita di pusat bersama dengan anggota DPR lainnya akan mengupayakan dengan melakukan komunikasi dengan Presiden"ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah juga harus melakukan kembali komunikasi yang intensif di pusat. "Gubernur harus lebih pro aktif melakukan komunikasi dan loby loby dengan presiden terkait dengan percepatan pembangunan sebagaimana yang telah tertuang dalam inpres tersebut,"tutur Nurmawati.

Menurut Nurmawati yang saat ini duduk di Komite IV DPD RI ini, adanya inpres nomor 7 tahun 2008 tentang percepatan pembangunan di Provinsi Sulteng adalah salah satu momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah guna mendorong pembangunan di Provinsi Sulteng yang berkelanjutan dan lebih baik.

Pembangunan daerah yang baik, kata Nurmawati diyakini akan mendorong daerah lebih baik pula, khususnya sarana dan prasarana. Tentunya, jika itu terwujud, masyarakat sebagai costumer dalam pemerintahan akan merasakan manfaat dari pembangunan itu.

"Kita dorong inpres percepatan pembangunan di perpanjang. Kita di DPD bersama DPR di pusat juga akan pro aktif dalam melakukan komunikasi dengan presiden"tutur mantan Manager Telkomsel ini.

Saat ditanya soal tidak adanya anggaran percepatan pembangunan dari kementrian, Nurmawati tidak mau berkomentar lebih jauh. Meski diketahui bahwa dengan adanya Inpres tersebut, pemerintah pusat harus mendukung realisasi program percepatan pembangunan dengan mengucurkan anggaran dari kementrian terkait. Sebab, kalau hanya mengharap APBD, program tersebut tidak akan terealisasi dengan maksimal.

Inpres nomor 7 tentang percepatan pembangunan adalah keputusan yang dilandasi dengan peraturan pemerintah yang mempunyai ketetapan hukum jelas. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak merealisasikannya, tandasnya.

"Sebagai wakil rakyat di pusat, kita akan tindak lanjuti dengan mendorong persoalan ini untuk diperhatikan lagi. Bahkan, DPD akan mengupayakan melakukan lobi ke pihak terkait dalam hal ini kementrian agar persoalan ini mendapat perhatian khusus. Salah satunya adalah pembangunan RS Undata baru yang realisasi anggarannya masih minim dari jumlah yang telah diproyeksikan sebelumnya"imbuh Nurmawati.

Lebih lanjut Nurmawati menuturkan, soal inpres nomor 7 tahun 2008 tentang percepatan pembangunan di Provinsi Sulteng, jika dibandingkan dengan Provinsi Maluku, dana dari pemerintah pusat cepat dikucurkan untuk pelaksanaan program percepatan pembangunan yang tertuang dalam inpres. Hal tersebut dikarenakan karena pemerintah daerahnya sangat proaktif melakukan komunikasi dan lobi di pusat melalui kementrian.

Demikian pula di Sulteng, masalah inpres yang tidak lama lagi akan berakhir bisa diselesaikan dan dana dari pusat segera dikucurkan kalau Gubernur proaktif melakukan komunikasi dan lobi dengan kementrian. "Jadi Gubenur harus pro aktif,”singkat Nurmawati***

Kamis, 11 Maret 2010

Belasan Amunisi dan Senpi Di Touna Diamankan


Diduga Sisa Kerusuhan Poso

Andi Indra (11/3/2010) Palu - Jajaran Polres Tojo Unauna kembali mengamankan belasan Amunisi dan Senjata Api (Senpi). Belasan amunisi dan Senpi itu diamankan dari tangan warga Touna yang diduga senjata tersebut adalah sisa-sisa kerusuhan Poso yang terjadi beberapa tahun silam.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution, mengatakan berdasarkan laporan dari Polres Touna yang masuk ke Biro Ops Polda Sulteng, telah tercatat ada 13 amunisi ditemukan di
wilayah yang diketahui bekas pemondokan pengungsi Poso.

Dari 13 peluru tersebut masing-masing, 3 amunisi ukuran 5,56 mm jenis peluru tajam dan 10 amunisi jenis peluru karet. “Amunisi tersebut ditemukan, pada Selasa lalu”, ujar Irfaizal yang ditemui di Mapolda Sulteng Kamis (11/3) kemarin.

Lebih lanjut Irfaizal, terangnya, selain menemukan amunisi, Polres Touna juga mengamankan Enam pucuk senjata api rakitan yang diserahkan beberapa warga ke Polisi atas kesadaran sendiri.

Senpi tersebut kata perwira dua melati ini, diserahkan warga ke polisi di hari berbeda. Senin 8 Maret 2010 satu unit Senpi laras pendek jenis CIS diserahkan salah seorang warga di Kecamatan Ampana Kota. Kemudian 9 Maret 2010 lima pucuk Senpi juga diserahkan warga melalui salah seorang Kepala Desa, yakni tiga pucuk Senpi rakitan laras panjang dan dua pucuk senpi rakitan laras pendek.**

Pembangunan Mapolda Sulteng Rampung

Irfaizal: Tingal Menunggu Penyambungan Listrik
Andi Indra (11/3/2010) Palu - Setelah melalui perjalanan panjang, pembangunan tahap I Markas Polda (Mapolda) Sulteng yang baru dinyatakan sudah rampung dan tinggal menunggu
kapan kantor yang menelan biaya miliaran rupiah itu digunakan.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution SH, mengatakan saat ini pembangunan tahap I sudah selesai tinggal menunggu pemasangan listrik serta kelengkapan lainnya seperti Aic Conditioner (AC), meja, lemari dan kelengkapan perkantoran lainnya.

“Sudah rampung dan siap untuk digunakan. Tinggal menunggu perlengkapan-perlengkapan yang mendukung sebuah perkantoran,”ujarnya saat ditemui Kamis (11/3), di Mapolda Sulteng, jalan Samratulangi, Palu.

Saat ditanya, kapan penggunaan Mapolda baru yang terletak di Jalan Soekarno Hatta itu , Irfaizal mengaku belum tahu, sebab akan dibahas dalam rapat yang melibatkan semua satuan kerja.

Perwira dua mawar dipundaknya itu mengatakan, kebijakan untuk pindah ke Mapolda baru ditentukan setelah digelar rapat untuk menempati Mapolda yang baru sekaligus menentukan status Mapolda lama.

“Kebijakan pindah itu kewenangan pimpinan yang tentunya melalui pembahasan dengan semua Satuan kerja yang ada”,singkatnya.***

Guru Besar Untad Bertambah Dua

Andi Indra (11/3/2010) Palu - Universitas Tadulako (Untad) kembali ketambahan dua orang guru besar. Keduanya adalah Prof Dr Saiful Darma MP, berasal dari Fakultas Pertanian (Faperta) Untad, dan Prof Dr Muslimin MM, berasal dari Fakultas Ekonomi (Fekon).
Secara keseluruhan, jumlah guru besar dilingkungan Untad saat ini mencapai 43 orang guru besar. Masing-masing
10 orang berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), tiga orang dari fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), delapan orang dari Fakultas Ekonomi, tiga orang dari Fakultas Hukum, 18 orang dari Fakultas Pertanian (Faperta), dan satu orang guru besar dari fakultas Teknik (Fatek).

“Dengan bertambahnya dua guru besar di Untad, maka jumlah secara keseluruhan guru besar saat ini adalah berjumlah sebanyak 43 orang”,ujar Humas Untad Takbir Launtina kepada Garda Sulteng, usai pengukuhan guru besar yang dilangsungkan di Auditorium Untad, Kamis (11/3/).

Pengukuhan dua guru besar dilakukan oleh Rektor Untad Drs H Ssahabuddin Mustapa M Si. Pada kesempatan itu, Rektor mengatakan dengan bertambahnya dua guru besar Untad, tentunya kualitas juga harus semakin meningkat pula.

Untuk itu, dalam rangka menyongsong tugas-tugas yang semakin berat dimasa mendatang, peningkatan kapasitas Untad harus senantiasa dilakukan dengan melakukan penataan dan pembenahan system manajem, struktur organisasi, peningkatan mutu dan kapasitas, peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, maupun kerjasama.

“Saat ini, Untad sedang memperbaiki akreditasi prodi dan institusinya. Saya berharap, semua pihak mendukung dan melakukan upaya penataan dan kualitas yang baik agar institusi ini mendapatkan akreditasi yang memuaskan,”ujar Sahabuddin Mustapa dalam pidatonya pada acara pengukuhan guru besar.

Dia mengatakan, Untad yang oleh kementrian pendidikan nasional telah didedikasikan sebagai universitas besar. Saat ini, Untad telah mengelelola delapan fakultas, dua program pasca sarjana, 34 jurusan, 51 program studi akademik, dan enam program studi pendidikan advokasi, serta satu prodi S3 yang rencana tahun ini akan dibuka.

Oleh karena itu, lanjut Rektor meminta kepada semua pihak agar secara sungguh-sungguh memberi perhatian dan fasilitasi penuh dalam upaya-upaya peningkatan mutu.

Ia juga menegaskan, untuk mencapai hasil maksimal upaya tersebut serta untuk mengantisipasi dinamika perubahan yang terus berlangsung, maka diperlukan suatu komitmen bersama untuk senantiasa mengupayakan penjaminan mutu secara berkelanjutan.

“Upaya perbaikan mutu pelayanan akademik dan pelayanan masyarakat dilakukan secara terus menerus dengan memberikan peran yang lebih besar kepada setiap satuan internal dalam meningkatkan mutu pelayanannya,”tutup Sahabudin Mustapa.***

Selasa, 09 Maret 2010

FGD PPUU DPD RI dengan FH Untad

Bahas Penguatan Hukum dan Peran DPD

Andi Indra (8/3/2010) Palu - Dalam upaya memberi penguatan terhadap hukum di tanah air ini dan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di pusat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tergabung dalam Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa perguruan tinggi ternama yang ada di tanah air ini. Salah satunya adalah
Universitas Tadulako.
Kunjungan kerja PPUU ke Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) yang dikemas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membicarakan rencana kerja sama pembentukan Pusat Studi Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (PSKIHPD).
PSKIHPD adalahsuatu lembaga yang mengadvokasi masalah daerah yang melakukan pengkajian dari sisi akademik yang nantinya akan diteruskan kepada DPD RI. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi instrument dalam rangka tugas konstitusional DPD RI.
“Secara kelembagaan, PSKIHPD merupakan pusat analisa, perancangan dan kajian kebijakan pusat daerah baik yang bersifat regulasi, polical policy, maupun litigasi,”ujar H Amang Syafrudin, Lc, anggota DPD RI perwakilan Jawa Barat (Jabar) saat menyampaikan pandangannya dalam FGD yang berlangsung di ruang video conference Fakultas Hukum Untad kemarin (4/3).
Dikatakannya, sebagai implementasi kerjasama antara DPD dengan PT, nantinya PSKIHPD secara aktif melakukan kegiatan guna mendukung kerja-kerja konstitusional DPD, khususnya menyangkut pembangunan hukum nasional, informasi pembangunan hukum di tingkat daerah, melakukan advokasi terhadap kasus-kasu yang terjadi di daerah, serta memberikan rekomendasi kepada DPD terhadap dinamika pembangunan hukum, hubungan pusat dan daerah, serta perancangan kebijakan yang terjadi di daerah.
“Mengenai status penamaannya, tergantung pada kondisi dari perguruan tinggi di daerah. pusat juga dapat diletakkan pada pusat studi yang telah ada,”tutur Amang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hj Nurmawati Dewi Bantilan SE. dia mengatakan, PSKIHPD di dorong dan dibangun pada universitas terkemuka yang ada di daerah. Untad sebagai salah satu institusi Perguruan Tinggi yang dianggap sudah maju menjadi salah satu pilihan dalam kegiatan ini yang nantinya diharapkan bisa bekerjasama dalam menyampaikan data dan informasi atas kajian kebijakan dalam rangka segala aspek maupun Peraturan Daerah (Perda) dari daerah. Kajian, pandangan dan pendapat akan menjadi bahan bagi PAH, PPUU atau anggota DPD.
Dikatakan Nurmawati, sebagaimana keputusan DPD Nomor 17/DPD/2009, maka pusat perancangan kebijakan dan informasi hukum pusat-daerah bertujuan guna melakukan penkajian dan sinkronisasi kebiajakn dan produk hukum nasional dan daerah, menyiapkan analisis kebijakan politik dan hukum untuk fungsi politik DPD, pengembangan pusat data dan jaringan dokumentasi hukum pusat dan daerah, serta memberikan advokasi dan rangkuman data bagi pembangunan hukum di daerah.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako H Idham Chalid SH MH, menyambut apresiasi atas kunjungan PPUU DPD RI ke institusi yang dipimpinnya itu. Meski demikian, Idham mengaku bahwa persoalan hukum pusat dan daerah dalam ketatanegaraan ini masih sangat tumpang tindih.
Untuk itu, memang perlu dilakukan pengkajian-pengkajian guna melakukan perbaikan hukum ketatanegaraan di Negara ini baik di pusat maupun di daerah agar lebih baik lagi.

Senin, 08 Maret 2010

Gara Gara Dianiaya Majikannya

TKW Asal Palu Lompat Dari Apartemen Lantai 5

Andi Indra (8/3/2010) Palu - Susanti (24), warga Jalan Sungai Manonda 30, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Yordania nekad melompat dari lantai 5, karena tak kuasa menahan penganiayaan majikannya. Akibat kejadian tersebut, tulang paha janda tanpa anak itu
patah. Untung saja, majikan laki-lakinya mau mengobatinya di rumah sakit Al Basyir Yordania dan mengizinkannya kembali ke tanah air.

Susanti yang akrab disapa Santi ini menceritakan, di Yordania, pasangan Basem Moh Jabber dan Dana Obaidat mempekerjakannya sebagai pembantu rumah tangga. Selama 1,1 tahun, ia mengabdi pada majikannya itu, dengan upah 100 dinar atau setara dengan Rp800 ribu per bulan. Segala urusan rumah tangga, mulai dari mencuci, menyapu hingga menyiapkan makanan dilakoninya, ujrnya nya, ketika ditemui di kediamannya kemarin (8/3).

Sejak Desember 2008, Santi meninggalkan keluarganya di Duyu. Selama dua bulan, ia diberi pendidikan TKW di sebuah lembaga pengiriman TKW di Jakarta. Februari 2009, Santi diterbangkan ke Yordania. Sesampainya di penampungan TKW di Yordania, Basem Moh Jabber dan Dana Obaidat mengambilnya sebagai pembantu.

Awalnya, cerita Santi, majikan laki-laki dan majikan perempuannya sangat baik. Mereka mempercayakan Santi untuk mengurusi segala persoalan di dalam apartemen majikan tersebut. Kedua majikannya pun terbantu, karena mereka sibuk dengan urusan pengobatan (Majikan laki-laki seorang dokter dan majikan perempuan menjaga apotek).

Namun, petaka menghampiri Santi sebulan terakhir. Dana Obaidat, sang majikan perempuan sudah tak suka lagi dengannya. Tanpa alasan, majikan perempuannya menganiaya, mulai dari menelanjangi, memukul serta segala bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan alat komunikasi Santi untuk menghubungi keluarganya di Palu dihancurkan. Berbeda dengan majikan laki-lakinya. Santi dianggap sebagai anak, karena sang majikan tak memiliki anak perempuan. Mereka hanya memiliki empat anak laki-laki.

Hanya saja, majikan laki-lakinya takut sama istrinya, sehingga hal-hal yang dilakukan Dana Obaidat terhadap Santi tidak mendapat respon. Majikan laki-laki hanya memberitahukan istrinya bahwa menyiksa pembantu adalah dosa, namun ia tidak berani melakukan apapun untuk mencegah istrinya melakukan penganiayaan itu.

Tak kuasa disiksa, Santi mulai susun rencana. Ia kemudian menyambung kain seprey untuk dijadikan tali. Ia berusaha kabur dan mengadukan perbuatan majikan istrinya kepada konsulat maupun agen TKW di Yordania.

Sayang, tali seprey yang digunakan untuk melarikan diri putus. Santi pun terjatuh dan pingsan. Ia baru sadar ketika sudah berada di Rumah Sakit Al Basyir Yordania dengan jarum infus di tangannya.

“Tulang paha saya patah dan harus di pasang pen (besi) dan dijahit sebanyak 24 jahitan. Di rumah sakit itu, saya dirawat selama 20 hari,” kata Santi sambil memperlihatkan jahitan operasi di pahanya.

Dia menambahkan, pihaknya berkeras untuk dikembalikan ke Palu. Akhirnya, majikannya mengabulkan permintaan itu. Hanya saja, Santi tidak diberi uang pesangon, karena majikannya mengaku kehabisan uang untuk membayar rumah sakit dan operasi pahanya.
“Saya tidak dikasih pesangon, karena majikan saya mengaku sudah tidak punya uang. Memang segala biaya rumah sakit ditanggung majikan. Gaji saya cuma dibayar tujuh bulan saja,” tuturnya.

Beruntung, pihaknya tidak dibebankan biaya pesawat, karena semua biaya perjalanan ditanggung asuransi.

“Konsulat Indonesia di Yordania maupun agen TKW tidak tahu kasus ini. Saya bisa kembali ke Palu karena asuransi,” katanya sembari mengaku tiba di Palu tanggal 3 Maret silam.

Ditanya apakah dia memiliki kedekatan dengan majikan laki-lakinya sehingga membuat majikan perempuannya cemburu dan mengambil tindakan kasar, Santi mengelaknya. Ia mengaku tak memiliki kedekatan apapun dengan majikan laki-lakinya maupun dengan anak-anak majikannya.

“Saya bekerja apa adanya, dan saya tidak dekat dengan majikan laki-laki saya,” urainya.

Sementara itu, ibu kandung Santi, Sufatmi mengatakan, luka patah tulang anak sulungnya belum sembuh benar. Bahkan bila malam hari, Santi kerap menjerit-jerit karena tak kuasa menahan sakit. Santi juga harus memakai tongkat untuk membantunya melangkah.

Soal obat dari Rumah Sakit Yordania, katanya, sudah habis. Santi hanya meminum obat seadanya. Untuk membeli obat atau memeriksakan kaki anaknya di rumah sakit, Sufatmi mengaku belum melakukannya, karena terkendala biaya

“Suami saya hanya buruh bangunan sementara saya hanya pembantu rumah tangga. Untuk membiayai anak saya ke rumah sakit, saya tidak mampu,” tuturnya memelas.
Dia berharap pemerintah Sulteng mau memberi keringanan, agar kaki anaknya bisa disembuhkan.

Kondisi yang dialami TKW Susanti asal Duyu, ternyata mengundang keprihatinan. Salah satunya adalah kandidat calon Walikota Hj Habsa Yanti Ponulele, ST, M.Si. Kepada Mercusuar tadi malam, Habsa Yanti mengaku sangat prihatin terhadap nasib Susanti. ‘’Pada prinsipnya saya sangat prihatin dan meminta korban dan keluarga untuk bersabar,’’ujarnya singkat.

Dia juga mengatakan agar pemerintah kota Palu maupun pemerintah daerah (pemprov) Sulteng untuk memperhatikan para TKW yang bekerja diluar negeri. ‘’Pemerintah harus memperhatikan nasib para TKW, karena mereka adalah pahlawan devisa,’’katanya.

Dua PNS Donggala Digrebek Nyabu di Palu

Andi Indra (8/3/2010) Palu-Buser anti narkoba Polda Sulteng kembali membekuk dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Donggala. Dua PNS yang dibekuk yakni German Titof Rumayar dan Fanny Febriyanti.

" German Titof Rumayar diketahui PNS di Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Kabupaten Donggala, sementara
Fanny Febriyanti, adalah seorang PNS di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donngala",ujar Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution SH, kepada wartawan kemarin (8/9).

Keduanya tertangkap saat menggunakan narkoba jenis Shabu-shabu (SS) di kamar nomor A 25 Hotel Buana sekitar pukul 19.30 Wita, pada Kamis (4/3/2010) pekan lalu, di dalam kamar nomor A 25, Hotel Buana Graha, Jalan Kartini, Kecamatan Palu Selatan.

Dari tangan tersangka,terang Irfaizal, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong), sisa SS di pirex kaca dan dua buah handphone.

Menurut Irfaizal, German Titof Rumayar dan Fai Febriamti FF adalah dua sejoli. Mereka menyewa kamar A 25 Hotel Buana untuk pesta narkoba. Usai menikmati barang haram itu, keduanya sergap polisi.

Sebelumnya, kata Irfaizal tersagka telah diintai. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi pun langsung melakukan penangkapan,terangnya.

Saat ini, katanya, kedua tersangka sudah ditahan. Namun, tersangka Fanny, di sel di Mapolsek Palu Timur.

“Tersangka kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang psikoterapika,”tutur perwira dua melati bunga ini.***

Selasa, 02 Maret 2010

Anggota DPD Kunker ke Untad

Bahas Kerja Sama Soal Pembentukan PSKIHPP

Andi Indra (2/3/2010), Palu -
Anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Sulteng. Kunjungan kerja kali ini akan di pusatkan di Fakultas Hukum Universitas Tadulako guna membahas pembentukan Pusat Studi Kebijakan Dan Informasi Hukum Pusat Dan Daerah (PSKIHPP).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) H Idham Chalid SH MH, kepada Garda Sulteng mengatakan kegiatan kunjungan kerja anggota DPD ke Untad akan
dilaksanakan pada Kamis (besok, red) di Fakultas Hukum. Dalam kunjungan tersebut, akan membahas mengenai hukum nasional dan daerah.
Kegiatan ini juga untuk menjejaki kemungkinan terbentuknya kerja sama dalam rangka pembentukan pusat studi kebijakan dan informasi hukum pusat dan daerah di universitas terkemuka yang berada di daerah dibawah kemitraan DPD.
“Nah, salah satu perguruan tinggi yang dipercayakan adalah Fakultas Hukum Universitas Tadulako”, ujar Idham Chalid saat ditemui diruang kerjanya kemarin (2/3).
Idham menjelaskan, pembentukan pusat studi tersebut guna melakukan pengkajian-pengkajian terhadap kebijakan mengenai hukum pusat dan daerah dalam rangka analisis, perancangan, dan kajian terhadap kebijakan baik yang sifatnya regulasi, political policy, maupun litigasi. Sebab, hukum ketatanegaraan kita menuntut agar hukum di daerah kuat, demikian pula di pusat.
Dengan demikian, desain ketatanegaraan kita pasca reformasi terjadi hubungan simetris antara pusat dan daerah. Sehingga kepentingan daerah dapat terakomodir dan terakselerasi di tingkat daerah.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dengan dua topic pembahasan utama yakni hukum pusat dan daerah, dan pengembangan demokratisasi ditingkat daerah dan konstalasi politik demokrasi di tingkat daerah. “Ini merupakan langkah maju dan positif bagi DPD dalam rangka memberi posisi dan peran di tingkat daerah”,tutur Idham Chalid.
Lebih lanjut Idham mengatakan bahwa nantinya, hasil diskusi mengenau pusat studi tersebut tersebut akan dirancang dalam bentuk kerja sama antara DPD dan Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Anggota DPD yang akan melakukan kunjungan kerja ini kata Idham berasal dari perwakilan daerah yang ada di provinsi lain, termasuk salah satu anggota DPD asal Sulteng yakni Nurmawati Dewi Bantilan SE,tutupnya.

KAK-TIK Sulteng Serahkan Temuan Dugaan Ipal Azis Bestari Ke Polda

Andi Indra (2/32010), Palu -Belum tuntas dengan kasus yang menimpa Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli, Aziz Bestari, kini ia kembali dilaporkan oleh Badan pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindakan Kekerasan (Kak-Tik) Sulteng. Tak-Tik telah menyerahkan berkas laporan pengaduan dugaan
penggunaan ijazah palsu Aziz Bestari ke Polda Sulteng, Senin (1/3).

Ketua Kak-Tik, Abd Haris B.DG Nappa, mengatakan berkas yang diserahkan ke Polda Sulteng merupakan hasil investigasi dan penelusuran dilapangan.

Dalam berkas tersebut, kata Haris, didasari atas keterangan sejumlah pihak yang saling bersesuaian kemudian diperkuat dengan bukti-bukti cukup yang mengakui adanya dugaan perolehan dan penggunaan Ijazah secara palsu dan melanggar hukum oleh Azis Bestari.

Hasil penelusuran itu tambah Haris, mulai dari surat keterangan kelulusan dari Sekolah Teknik Dasar (STD) tahun 1976 sampai ijazah S1 dengan program studi yang sama teknik sipil pada dua perguruan tinggi berbeda yakni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 1997 yang belum sempat digunakan dan ijazah Universitas Tadulako tahun 2000 dengan menyandang legalitas formal akademik sebagai Sarjana Teknik.
Terkait dengan laporan tersebut, Humas tim sukses Aziz Bestari Husni A Bukayer, bahwa laporan tersebut merupakan titipan dari lawan politik Aziz Bestari yang ingin menjelekan nama baik beliau.

“Sebenarnya kasus yang dilaporkan Kak-Tik itu sudah pernah dilaporkan di Polres Tolitoli dan kasusnya sudah di SP3 karena tidak ada bukti”,tegasnya

Terkait Rencana Penutupan Tambang Emas Poboya

Walikota Palu Didesak Keluarkan Regulasi

Andi Indra (2/3/2010), Palu -
Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Pengusaha Tambang Rakyat Indonesia (ASPERI), Andi Ridwan, menegaskan nasib para penambang emas di Poboya dan sekitarnya tergantung pada kemauan Walikota Palu H Rusdy Mastura untuk menandatangani Regulasi tambang rakyat di Poboya.

“Kalau Wali Kota tidak juga membuat Regulasi hingga deadline yang dikeluarkan oleh Kapolda pada 12 Maret mendatang yang paling bertanggungjawab adalah
Wali Kota,” kata Andi Ridwan saat jumpa Pers Senin (1/2).

Menurut Andi Ridwan, jika nantinya terjadi bentrok antara polisi dan rakyat di Poboya pada tanggal 12 Maret karena Polda terpaksa melakukan penegakan hukum, Wali Kota harus mengeluarkan Regulasi.

“Tinggal kemauan Wali Kota mengeluarkan Regulasi atau tidak. Kami minta Wali Kota tidak menutup mata dengan permasalahan ini,” pintanya.

lebih jauh Andi Ridwa mengbatakan bahwa jika sampai dengan tanggal 12 Maret Wali Kota tidak mengeluarkan Regulasi tambang rakyat, tmaka seluruh anggota ASPERI yang jumlahnya mencapai ribuan yang selama menggantungkan ekonomi di tambang emas Poboya akan bertenda di kantor Wali Kota.

Hal tersebut, tutur Ridwan, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Wali Kota yang dianggap tidak pro terhadap rakyat.