Kamis, 04 November 2010

Pasca Dinonaktifkan Ketua Dekab Tolis, Keabsahan PAW Ale Bantilan Dipertanyakan

Andi Indra (3/11/2011), PALU- Keluarnya surat Gubernur Sulteng HB Paliudju tentang pemberhentian sementara Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli Azis Bestari sebagai anggota DPRD karena menjalani proses hukum sebagai terdakwa dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Palu, mendapat apresiasi dari anggota Dekab Tolitoli.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolitoli, Yamin Yunus, menuturkan, pemberhentian Azis Bestari sebagai anggota Dekab memang sudah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPR, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana menyebutkan jika anggota dewan dalam posisi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau lebih maka dapat diberhentikan sementara.

Secara resmi, surat pemberhentian sementara Azis Bestari dengan nomor 171.3/599/RO.ADM-GST/2010 baru keluar pada tanggal 29 Oktober 2010, yang berlaku sejak 2 Juni 2010.
Meskipun demikian, anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar ini kembali mempertanyakan keabsahan atas kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dewan selama ini.

Salah satunya adalah pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Tolitoli dari Partai Patriot, Ale Bantilan. “Kita pertanyakan keabsahannya, karena PAW Ale Bantilan dilantik oleh Pimpinan DPRD Azis Bestari yang saat itu berstatus sebagai terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKPB Dekab Tolitoli H Muslimin mengaku legowo dengan SK Gubernur tersebut.“Soal pengganti ketua, nanti kami bicarakan lagi. Yang pasti tetap dari PKPB,” singkatnya. **

Gubernur Sulteng Resmi Berhentikan Azis Bestari

Andi Indra (3/11/2010), Palu - Gubernur HB Paliudju memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli, Azis Bestari. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur nomor 171.3/599/Ro.ADM PEM –GST/2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang ditandatangani Gubernur HB Paliudju.

Dalam surat tersebut, Gubernur HB Paliudju memutuskan, pertama, meresmikan pemberhentian Azis Bestari sebagai Ketua Dekab Tolitoli sambil menunggu proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua, selama yang bersangkutan diberhentikan sementara, tetap mendapat hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa pada tanggal 2 Juni 2010.

Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Mendagri, Mensesneg, Ketua KPU Pusat, Sekjend Depdagri, Dirjend Kesbangpol Depdagri, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Ketua DPP PKPB, Ketua Deprov Sulteng, Ketua KPU Sulteng, Kepala Kesbangpol Sulteng, Ketua DPD PKPB Sulteng, Bupati Tolitoli, Ketua Dekab Tolitoli, Ketua DPC PKPB Tolitoli, Ketua KPU Tolitoli dan yang bersangkutan (Azis Bestari).

Dengan pemberhentian sementara ini, para anggota Dekab Tolitoli sudah bisa melangsungkan rapat pembahasan perubahan APBD.

Sebelumnya, para anggota Dekab Tolitoli belum menggelar rapat pembahasan Perubahan Anggaran (PA) Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena masih menunggu kejelasan siapa yang akan memimpin rapat paripurna. Apalagi Surat Permohonan Pemberhentian Sementara (SPPS) Azis Bestari belum ditandatangani Gubernur.

“Kalau rapat paripurna perubahan anggaran dipimpin oleh Aziz Bestari sebagai ketua Dekab Tolitoli sebenarnya tidak jadi persoalan, tetapi apakah hasil yang diputuskan tidak akan bermasalah dikemudian hari?,” tanya Ketua Fraksi Hanura Dekab Tolitoli, Faisal Bantilan, kemarin (18/10).
Sebagai anggota Dekab, semestinya dapat mematuhi keputusan UU dan PP. Artinya meskipun belum ada keputusan hukum tetap terkait keputusan pengadilan pada kasus yang menimpa Ketua Dekab Tolitoli, dalam UU nomor 27 dan PP nomor 16 sudah menjelaskan. ”Jika anggota Dekab menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan sementara dari keanggotaannya di DPR,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sebaiknya Gubernur dapat memikirkan kepentingan rakyat Tolitoli. “Kalau akhirnya keputusan pengadilan itu tidak terbukti di pengadilan, bisa kembali lagi menjadi anggota Dekab,” tutur Faisal. ***