Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 November 2010

Pasca Dinonaktifkan Ketua Dekab Tolis, Keabsahan PAW Ale Bantilan Dipertanyakan

Andi Indra (3/11/2011), PALU- Keluarnya surat Gubernur Sulteng HB Paliudju tentang pemberhentian sementara Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli Azis Bestari sebagai anggota DPRD karena menjalani proses hukum sebagai terdakwa dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Palu, mendapat apresiasi dari anggota Dekab Tolitoli.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolitoli, Yamin Yunus, menuturkan, pemberhentian Azis Bestari sebagai anggota Dekab memang sudah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPR, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana menyebutkan jika anggota dewan dalam posisi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau lebih maka dapat diberhentikan sementara.

Secara resmi, surat pemberhentian sementara Azis Bestari dengan nomor 171.3/599/RO.ADM-GST/2010 baru keluar pada tanggal 29 Oktober 2010, yang berlaku sejak 2 Juni 2010.
Meskipun demikian, anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar ini kembali mempertanyakan keabsahan atas kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dewan selama ini.

Salah satunya adalah pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Tolitoli dari Partai Patriot, Ale Bantilan. “Kita pertanyakan keabsahannya, karena PAW Ale Bantilan dilantik oleh Pimpinan DPRD Azis Bestari yang saat itu berstatus sebagai terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKPB Dekab Tolitoli H Muslimin mengaku legowo dengan SK Gubernur tersebut.“Soal pengganti ketua, nanti kami bicarakan lagi. Yang pasti tetap dari PKPB,” singkatnya. **

Gubernur Sulteng Resmi Berhentikan Azis Bestari

Andi Indra (3/11/2010), Palu - Gubernur HB Paliudju memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli, Azis Bestari. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur nomor 171.3/599/Ro.ADM PEM –GST/2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang ditandatangani Gubernur HB Paliudju.

Dalam surat tersebut, Gubernur HB Paliudju memutuskan, pertama, meresmikan pemberhentian Azis Bestari sebagai Ketua Dekab Tolitoli sambil menunggu proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua, selama yang bersangkutan diberhentikan sementara, tetap mendapat hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa pada tanggal 2 Juni 2010.

Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Mendagri, Mensesneg, Ketua KPU Pusat, Sekjend Depdagri, Dirjend Kesbangpol Depdagri, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Ketua DPP PKPB, Ketua Deprov Sulteng, Ketua KPU Sulteng, Kepala Kesbangpol Sulteng, Ketua DPD PKPB Sulteng, Bupati Tolitoli, Ketua Dekab Tolitoli, Ketua DPC PKPB Tolitoli, Ketua KPU Tolitoli dan yang bersangkutan (Azis Bestari).

Dengan pemberhentian sementara ini, para anggota Dekab Tolitoli sudah bisa melangsungkan rapat pembahasan perubahan APBD.

Sebelumnya, para anggota Dekab Tolitoli belum menggelar rapat pembahasan Perubahan Anggaran (PA) Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena masih menunggu kejelasan siapa yang akan memimpin rapat paripurna. Apalagi Surat Permohonan Pemberhentian Sementara (SPPS) Azis Bestari belum ditandatangani Gubernur.

“Kalau rapat paripurna perubahan anggaran dipimpin oleh Aziz Bestari sebagai ketua Dekab Tolitoli sebenarnya tidak jadi persoalan, tetapi apakah hasil yang diputuskan tidak akan bermasalah dikemudian hari?,” tanya Ketua Fraksi Hanura Dekab Tolitoli, Faisal Bantilan, kemarin (18/10).
Sebagai anggota Dekab, semestinya dapat mematuhi keputusan UU dan PP. Artinya meskipun belum ada keputusan hukum tetap terkait keputusan pengadilan pada kasus yang menimpa Ketua Dekab Tolitoli, dalam UU nomor 27 dan PP nomor 16 sudah menjelaskan. ”Jika anggota Dekab menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan sementara dari keanggotaannya di DPR,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sebaiknya Gubernur dapat memikirkan kepentingan rakyat Tolitoli. “Kalau akhirnya keputusan pengadilan itu tidak terbukti di pengadilan, bisa kembali lagi menjadi anggota Dekab,” tutur Faisal. ***

Senin, 29 Maret 2010

Eksekusi Tanah di Palu Nyaris Ricuh

Andi Indra (29/3/2010) Palu - Pelaksanaan eksekusi tanah seluas 442 m persegi di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah, Senin (28/3/), nyaris ricuh. Pihak tergugat menolak dan menghalangi juru sita dari Pengadilan Agama karena dianggap tidak
layak dalam hal ini pihak tergugat merasa ditipu oleh pihak penggugat.

Namun akhirnya eksekusi berhasil dilakukan karena dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, meski naskah eksekusinya dibacakan diluar lokasi sengketa tanah.

Kasus ini bermula saat pihak tergugat Arsyad Djalli, mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Dra Nur Alam Baskar, di Pengadilan Agama (PA) Palu. Namun, sebelum perceraian terlaksana, sang istri dalam hal ini penggugat, mengajukan permintaan kepada pihak tergugat bahwa istrinya (penggugat, red) tidak akan menuntut apa apa jika sertifikat rumah bawaan yang terletak di Jalan Datu Adam Lorong I, No 7, Kelurahan Lere, yang dijadikan sebagai jaminan modal usaha di bank BRI Cabang Palu, dikembalikan kepada istrinya.

“Selain dijadikan sebagai modal usaha, hasil pinjaman itu juga digunakan untuk membeli lokasi sebanyak dua tempat yakni di Jalan Asam III Kelurahan Donggala Kodi, dan satunya lagi terletak di Kecamatan Kabonena,”tutur tergugat, Arsyad kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, pihak tergugat tidak menyangka, setelah jatuh ikrar talak, Nur Alam yang sudah kini mantan istri tergugat mendesak kepada Arsyad agar mengembalikan sertifikat rumah yang tadinya dijadikan sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI. Satu-satunya cara, lanjut Arsyad, adalah menukar sertifikat rumah mantan istrinya dengan akta surat penyerahan tanah yang baru saja dibeli di Jalan Asam III, dengan pihak Bank.

Sebelum sertifikat tersebut dikembalikan kepada manta istrinya, tergugat menghadap kepada Ketua Panitera PA, Drs Hi Samsuddin T, dengan maksud untuk menjembatani pengembalian sertifikat tersebut agar dibuatkan hitam di atas putih sebagaimana pengakuan manta istrinya bahwa tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikatnya dikembalikan. Namun, maksud tergugat Arsyad, ternyata tidak diakomodir dan hanya mengatakan tidak perlu dibuatkan hitam diatas putih, langsung saja kembalikan karena oleh Samsuddin, pihak penguggat juga punya pengakuan yang sama bahwa tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikatnya dikembalikan.

Hal tersebut kembali diakui oleh panitera Samsuddin T, saat berada di lokasi eksekusi, bahwa memang kala itu, mantan istrinya pernah membuat pengakuan bahwa tidak akan menuntut apa apa jika sertifikatnya di kembalikan.

Tanpa berfikir panjang lebar, sebagaimana yang disampaikan oleh panitera, tergugat pun langsung mengembalikan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan di bank, walaupun ia mendapat masukan dari keluarga bahwa hal itu hanya tipu muslihat.

Namun, sekitar satu minggu kemudian, apa yang dikhawatirkan oleh Arsyad bersama keluarganya menjadi kenyataan. Mantan istrinya menggugat harta gonogini kepada Arsyad. “Setelah menjalani proses berbulan-bulan di Pengadilan Agama Palu, telah diputuskan bahwa tanah yang bertempat di Jalan Asam III Kelurahan Donggala Kodi menjadi milik istri saya dan tanah yang berlokasi di Jalan Asam III kelurahan Kabonena menjadi ilik saya”,imbuh Arsyad senada menceritakan kronologisnya.

Meski PA sudah memutuskan kepemilikan tanah tersebut, lanjut Arsyad, manta istrinya merasa tidak puas dengan keputusan PA dan kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan meminta kepada PA Palu agar agar semua lokasi tersebut diatas CB (sita jaminan). Sayangnya, PA Palu tidak bisa melakukan sita jaminan karena lokasi tersebut surat penyerahannya atau akta jual beli dijaminkan di Bank BRI Cabang Palu.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Arsyad mengaku kecewa dan merasa ditipu oleh pihak penggugat (mantan istri, red). Sebab, dari pengakuannya sendiri yang juga di saksikan oleh panitera, manta istrinya tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikat rumahnya dikembalikan.

“Mungkin ini ada unsur sakit hati kepada saya sehingga bersikeras untuk menyita tanah ini,”ujarnya.

Arsyad pun berharap agar dalam permasalahan tersebut, dirinya mendapat perlakuan yang seadil-adilnya dari para penegak hukum. “Saya berharap saya mendapat perlakuan adil,”singkatnya.**

Rabu, 27 Januari 2010

Ketua DPRD Tolitoli Dipolisikan

Andi Imran (27/1/2010), Palu - Belum tuntas dengan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan pengganti ijazah STN yang saat ini ditangani oleh Dirreskrim Polda Sulteng, Ketua DPRD Tolitoli Azis Bestari kembali dilaporkan ke Polres Tolitoli gara-gara mengancam seorang Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak bersalah karena tidak
mau menandatangai legalisir ijazah milik Azis Bestari.

Peristiwa ini dialami oleh Badaria H Tayeb, Kepala SDN 1 Kalangkangan, Kabupaten Tolitoli. Akibat ancaman tersebut, korban lumpuh akibat stroke berat lantaran takut dengan ancaman pihak Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Azis Bestari yang mendesak korban untuk melegalisir ijasahnya. Korban pun terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulteng di Palu, untuk mendapatkan perawatan. Korban tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 12.00 Wita kemarin dan langsung dibawa ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD).

Peristiwa itu bermula saat Azis Bestari hendak melegalisir ijasahnya. Dari pengakuan Suaib Ataslim, suami korban, sekitar pukul 15.00 Wita, Kamis (21/1), pekan lalu, Azis Bestari, melalui rekannya mendatangi rumah korban dengan maksud untuk melegalisir ijazah SD milik Azis Bestari. Ketika itu, korban tidak berada dirumah sehingga pihak Azis Bestari hanya bertemu dengan Aryati, menantu korban.

Meski demikian, pihak Azis Bestari meninggalkan pesan kepada korban terkait legalisir ijasah tersebut.

“Kalau ibu tidak mau melegalisir ijasah tersebut, besok kami akan kembali dengan membawa dua mobil beserta mobil polisi, dan kalau tidak mau, Ibu akan dapat bola panas,”ujar Suaib, meniru pesan pihak Azis Bestari yang datang ke rumah korban.

Akibat ancaman tersebut, pihak keluarga korban merasa tertekan dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Azis Bestari bersama dengan rekannya kembali kerumah korban dengan tujuan yang sama untuk melegalisir ijasahnya. Namun, korban tetap tidak mengamini permintaan Azis Bestari untuk menandatangani ijazah tersebut dengan alasan salah alamat dan takut terjerat hukum. Betapapun Azis Bestari memaksakan kehendaknya, korban tetap tidak mau menandatangani, apalagi tidak ada perintah dari atasa (Dikjar, red).

Desakan Azis Bestari semakin membuat pihak korban semakin terancam dan waspada sehingga suami korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tolitoli untuk meminta perlindungan keamanan.

Saat suami korban sedang melapor, tiba-tiba sekitar pukul 23.00 Wita, Azis Bestari bersama rekannya kembali mendatangi rumah korban dengan jumlah yang lebih banyak dari yang sebelumnya.

“Pihak Pak Azis Bestari menyuruh anak saya untuk mencari cap sekolah. Bahkan mereka mengatakan tidak akan pulang dari rumah korban apabila tidak dilegalisir ijasah,”ujar Suaib dengan raut muka yang sedih.

Sementara itu, koordinator tim sukses Aziz Bestari bidang humas, Husni A Bukayer yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah lima hari mengurus legalisir ijazah itu ke Kepala SDN 1 Kalangkangan, namun hingga saat ini belum selesai.

Husni menceritakan, awalnya ia telah meminta pihak SDN 2 Kalangkangan untuk melegalisir ijazah tersebut, namun pihak SDN 2 Kalangkangan menolak, dengan alasan, ijazah SD Aziz Bestari dibuat di SDN 1 Kalangkangan. Sebab, sebelumnya, sekolah itu bernama SDN 2 Kalangkangan, namun setelah dipecah, sekolah itu berganti nama menjadi SDN 1 Kalangkangan.

Setelah SDN 2 menolak, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Tolitoli. Hasilnya, Kepala Dinas merekomendasi Kepala SDN 1 Kalangkangan untuk melegalisir ijazah tersebut. Meski telah dibawakan surat rekomendasi dari kepala dinas, Kepala SDN 1 Kalangkangan enggan melakukan legalisir.

“Ini sarat politik. Ada aktor intelektual yang bermain di belakang kasus ini, sehingga Aziz Bestari tidak bisa mengikuti Pemilu Kada nanti,” ujarnya dengan kesal melalui telpon genggam.

Selain itu, Husni juga menduga bahwa ada pihak yang jabatannya lebih tinggi dari Kepala Dinas Pendidikan yang membackingi persoalan ini karena Badaria menolak melegalisir ijazah, padahal sudah ada rekomendasi dari kepala dinas.

Saat ditanya soal pengancaman yang dilakukan oleh pihak Azis, dengan lantang, Husni pun membantahnya. “Kami tidak pernah melakukan pengancaman apapun kepada keluarga Badaria. Pihaknya hanya ingin ijazah tersebut dilegalisir,”tuturnya.

Soal Badaria takut apabila ijazah yang akan dilegalisirnya bermasalah dikemudian hari menurut Husni adalah akal-akalan, karena mereka telah dibacup oleh salah satu saingan Aziz Bestari. Ini cara-cara busuk, agar Aziz Bestari tidak dapat mengikuti Pemilu Kada,tandasnya.