Minggu, 05 Desember 2010

Batara Ancam Demo Polda

Terkait Razia BBM, Air Raksa dan Sianida

Andi Inrdra, Palu (5/12/2010) -
Barisan Pemuda Tara (Batara) Kota Palu, mengancam akan mendemo Polda Sulteng sebagai bentuk protes terhadap razia Bahan Bakar Minyak (BBM), air raksa, dan Sianida di lokasi tambang Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

Razia BBM yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai tidak berpedoman pada hukum, tapi kepentingan tertentu. “Kalau mau melakukan razia, kenapa harus dilokasi tambang, bukan dari pertamina,”ujar Kusnadi, salah seorang pengurus Batara kepada media ini Minggu (5/12).

Menurut Kusnadi, razia yang dilakukan oleh pihak Polda sangat meresahkan warga penambang, terutama para pemilik tromol. Jika polisi tetap masih mau melakukan razia, maka Batara siap mengerahkan massa yang besar untuk melakukan perlawanan.

“Ini menyangkut hidup orang banyak, bukan semata-mata untuk penegakan aturan yang tidak berpihak pada rakyat kecil,”tandas Kusnadi.

Dikatakannya, Batara dalam hal ini bukan berarti ingin melawan aparat penegak hukum, melainkan ingin agar pemerintah mengeluarkan regulasi atau peraturan yang secara sepesifik khusus mengatur soal tambang rakyat di Poboya. Termasuk soal jual beli BBM, air raksa dan sianida, sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dari aparat dengan seenaknya melakukan razia.

“Bukan tidak mungkin tindakan semena-mena oleh aparat kepolisian dapat memancing kekisruhan dengan aparat. Kita sama-sama tidak ingin Kota Palu jadi Buol kedua,”tegas Kusnadi.
Aksi di Polda Sulteng, kata Kusnadi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihak Batara masih akan melakukan rembuk dengan Dewan Adat Poboya, dan tokoh pemuda Poboya.

Aksi tersebut, selain bentuk protes terhadap razia yang dilakukan oleh Polda Sulteng, juga dirangkaikan dengan protes terhadap PT Citra Palu Mineral (CPM) yang tetap mau melanjutkan aktivitasnya di Poboya.

“Kehadiran CPM telah mengancam penambang. Bahkan, CPM tidak pernah memberikan kontribusi kepada rakyat,”tandas Kusnadi**.

Kamis, 04 November 2010

Pasca Dinonaktifkan Ketua Dekab Tolis, Keabsahan PAW Ale Bantilan Dipertanyakan

Andi Indra (3/11/2011), PALU- Keluarnya surat Gubernur Sulteng HB Paliudju tentang pemberhentian sementara Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli Azis Bestari sebagai anggota DPRD karena menjalani proses hukum sebagai terdakwa dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Palu, mendapat apresiasi dari anggota Dekab Tolitoli.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolitoli, Yamin Yunus, menuturkan, pemberhentian Azis Bestari sebagai anggota Dekab memang sudah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPR, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana menyebutkan jika anggota dewan dalam posisi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau lebih maka dapat diberhentikan sementara.

Secara resmi, surat pemberhentian sementara Azis Bestari dengan nomor 171.3/599/RO.ADM-GST/2010 baru keluar pada tanggal 29 Oktober 2010, yang berlaku sejak 2 Juni 2010.
Meskipun demikian, anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar ini kembali mempertanyakan keabsahan atas kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dewan selama ini.

Salah satunya adalah pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Tolitoli dari Partai Patriot, Ale Bantilan. “Kita pertanyakan keabsahannya, karena PAW Ale Bantilan dilantik oleh Pimpinan DPRD Azis Bestari yang saat itu berstatus sebagai terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKPB Dekab Tolitoli H Muslimin mengaku legowo dengan SK Gubernur tersebut.“Soal pengganti ketua, nanti kami bicarakan lagi. Yang pasti tetap dari PKPB,” singkatnya. **

Gubernur Sulteng Resmi Berhentikan Azis Bestari

Andi Indra (3/11/2010), Palu - Gubernur HB Paliudju memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli, Azis Bestari. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur nomor 171.3/599/Ro.ADM PEM –GST/2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang ditandatangani Gubernur HB Paliudju.

Dalam surat tersebut, Gubernur HB Paliudju memutuskan, pertama, meresmikan pemberhentian Azis Bestari sebagai Ketua Dekab Tolitoli sambil menunggu proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua, selama yang bersangkutan diberhentikan sementara, tetap mendapat hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa pada tanggal 2 Juni 2010.

Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Mendagri, Mensesneg, Ketua KPU Pusat, Sekjend Depdagri, Dirjend Kesbangpol Depdagri, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Ketua DPP PKPB, Ketua Deprov Sulteng, Ketua KPU Sulteng, Kepala Kesbangpol Sulteng, Ketua DPD PKPB Sulteng, Bupati Tolitoli, Ketua Dekab Tolitoli, Ketua DPC PKPB Tolitoli, Ketua KPU Tolitoli dan yang bersangkutan (Azis Bestari).

Dengan pemberhentian sementara ini, para anggota Dekab Tolitoli sudah bisa melangsungkan rapat pembahasan perubahan APBD.

Sebelumnya, para anggota Dekab Tolitoli belum menggelar rapat pembahasan Perubahan Anggaran (PA) Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena masih menunggu kejelasan siapa yang akan memimpin rapat paripurna. Apalagi Surat Permohonan Pemberhentian Sementara (SPPS) Azis Bestari belum ditandatangani Gubernur.

“Kalau rapat paripurna perubahan anggaran dipimpin oleh Aziz Bestari sebagai ketua Dekab Tolitoli sebenarnya tidak jadi persoalan, tetapi apakah hasil yang diputuskan tidak akan bermasalah dikemudian hari?,” tanya Ketua Fraksi Hanura Dekab Tolitoli, Faisal Bantilan, kemarin (18/10).
Sebagai anggota Dekab, semestinya dapat mematuhi keputusan UU dan PP. Artinya meskipun belum ada keputusan hukum tetap terkait keputusan pengadilan pada kasus yang menimpa Ketua Dekab Tolitoli, dalam UU nomor 27 dan PP nomor 16 sudah menjelaskan. ”Jika anggota Dekab menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan sementara dari keanggotaannya di DPR,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sebaiknya Gubernur dapat memikirkan kepentingan rakyat Tolitoli. “Kalau akhirnya keputusan pengadilan itu tidak terbukti di pengadilan, bisa kembali lagi menjadi anggota Dekab,” tutur Faisal. ***

Kamis, 28 Oktober 2010

Sidang Ketua Dekab Tolitoli Diwarnai Aksi Demo


Andi Indra (28/10/2010) Palu - Puluhan masyarakat yang berasal dari Forum Pemerhati Peduli Pendidikan (FPPP) Sulawesi Tengah (Sulteng) Kamis (28/10), melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah yang melibatkan terdakwa Ketua DPRD Tolitoli Azis Bestari.

Dalam aksi tersebut, beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh para pendemo melalui koordinator lapangan, Trisno, diantaranya meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut terdakwa Azis Bestari dengan hukum sebagar-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP karena dianggap telah mencoreng dunia pendidikan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan kelulusan, meminta kepada Majelis Hakim untuk untuk bersikap objektif dan independent dalam mengambil keputusan.

“Kita minta Majelis Hakim untuk tetap independent, tanpa tekanan dan tidak terpengaruh oleh siapapun,”ujar Trisno dalam orasinya.

Untuk itu, jika majelis hakim tidak dapat bersikap independent dalam memutuskan perkara dugaan pemalsuan surat keterangan kelulusan, pendemo mengancam akan kembali dengan massa yang lebih banyak. Bahkan, jika majelis hakim tidak bisa objektif, mereka mengancam akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta, tandas Trisno.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman dan tertib. Ironisnya, para pendemo yang seharusnya diterima oleh pihak PN Palu justru berbalik. Terdakwa Azis Bestari yang saat itu sudah berada di PN untuk mengikuti agenda sidang terhadap dirinya, keluar menemui para pendemo.**

Aksi Sumpah Pemuda di Palu Ricuh, Mahasiswa-Polisi Bentrok, Satu Wartawan Jadi Korban


Andi Indra (28/10/2010), Palu - Aksi unjuk rasa memperingati hari Sumpah Pemuda ke 82 yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kota Palu, Rabu (28/10), diwarnai dengan aksi bentrok dengan aparat kepolisian.

Kericuhan itu bermula saat pengunjuk rasa memasuki gedung rakyat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Prof (Em) Aminuddin Ponulele. Namun, saat salah satu perwakilan dari DPRD menemui para pengunjuk rasa, mereka justru menolak dan tetap ingin bertemu langsung dengan pimpinan di gedung rakyat itu.

Saat itulah massa mulai memanas dan ingin masuk dalam gedung bahkan merusak fasilitas lampu teras gedung DPRD Provinsi. Aksi saling dorong pun terjadi sehingga memicu terjadinya bentrok dan aksi kejar-kejaran antara aparat dengan pengunjuk rasa.

Pantauan di gedung DPRD, polisi melakukan pengejaran terhadap mahasiswa yang melakukan aksi pengrusakan fasilitas gedung, sehingga mengakibatkan pengunjuk rasa yang lainnya panik dan lari tak terarah.

Saat aparat kepolisian berhasil menangkap salah satu mahasiswa yang dikejar, para pengunjuk rasa pun melakukan aksi pembalasan dengan melempari polisi dengan batu.

Bentrokan yang terjadi beberapa menit itu mengakibatkan sejumlah mahasiswa memar akibat terkena pukulan.

Sementara itu, salah seorang anggota Samapta yakni Briptu AA Firdhy, juga menjadi korban dalam bentrok tersebut. Ia mengalami salah urat akibat terjatuh dan terinjak-injak oleh peserta aksi saat melakukan pengamanan.

Selain itu, dalam peristiwa bentrok tersebut, seorang wartawan lokal di Palu, Fiqman Sunandar, juga mengalami luka memar di bagian jidat karena terkena lemparan batu. Beruntung, peralatan tempurnya (Kamera, red) tidak ikut rusak.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah Ridwan Yalidjama, langsung turun ke lapangan untuk menenangkan peserta aksi dan polisi yang saling memanas. Ia menghimbau agar aparat dan mahasiswa tidak terpancing emosi berkepanjangan akibat kekacauan yang terjadi.

Aksi tersebut diikuti sekitar tiga ratus mahasiswa yang berasal dari berbagai elemen organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), dan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa se Kota Palu.**