Kamis, 04 November 2010

Pasca Dinonaktifkan Ketua Dekab Tolis, Keabsahan PAW Ale Bantilan Dipertanyakan

Andi Indra (3/11/2011), PALU- Keluarnya surat Gubernur Sulteng HB Paliudju tentang pemberhentian sementara Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli Azis Bestari sebagai anggota DPRD karena menjalani proses hukum sebagai terdakwa dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Palu, mendapat apresiasi dari anggota Dekab Tolitoli.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolitoli, Yamin Yunus, menuturkan, pemberhentian Azis Bestari sebagai anggota Dekab memang sudah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPR, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana menyebutkan jika anggota dewan dalam posisi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau lebih maka dapat diberhentikan sementara.

Secara resmi, surat pemberhentian sementara Azis Bestari dengan nomor 171.3/599/RO.ADM-GST/2010 baru keluar pada tanggal 29 Oktober 2010, yang berlaku sejak 2 Juni 2010.
Meskipun demikian, anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar ini kembali mempertanyakan keabsahan atas kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dewan selama ini.

Salah satunya adalah pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Tolitoli dari Partai Patriot, Ale Bantilan. “Kita pertanyakan keabsahannya, karena PAW Ale Bantilan dilantik oleh Pimpinan DPRD Azis Bestari yang saat itu berstatus sebagai terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKPB Dekab Tolitoli H Muslimin mengaku legowo dengan SK Gubernur tersebut.“Soal pengganti ketua, nanti kami bicarakan lagi. Yang pasti tetap dari PKPB,” singkatnya. **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar