Selasa, 20 April 2010

Polda Sulteng Ringkus Link Bandar SS Internasional

Andi Indra (20/4/2010) Palu - Setelah menangkap bandar Shabu-shabu (SS) jaringan internasional, Polda Sulteng kembali menangkap dua pengedar barang haram tersebut.

Kedua pengedar SS itu dibekuk saat beroperasi di Desa Wani, Kecamatan Tana Ntovea, Kabupaten Donggala. Sulawesi Tengah. Penangkapan itu dilakukan
beberapa jam pasca penangkapan bandar SS jaringan internasional, M Idris, di Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan Talise, Minggu (18/4).

Kasat I Dit Narkoba Polda Sulteng, AKBP Suriadi kepada wartawan, kemarin (20/4) membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar SS tersebut. Dua pengedar SS yang ditangkap bernama M Mizan dan Antasari.

Dari tangan M Mizan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp900 ribu, sisa penjualan satu gram SS seharga Rp2 juta. Sementara dari tangan Antasari, polisi mengamankan delapan paket SS, ukuran kecil dan sedang.

“Setelah M Idris ditangkap, kami mengembangkannya. Hasilnya, kami menangkap dua pengedar SS di Desa Wani,” jelas perwira dua melati itu.

Dikatakannya, dari tiga tamu yang berkunjung ke rumah M Idris saat penangkapan, yakni Ahyar dan Fariz dilepas, karena dari tes urine, hasilnya negatif. Sementara satu tamu lagi, yakni Andi Ruben, ditahan polisi, karena telah membeli SS dari M Idris.

Direktorat Narkoba Polda Sulteng menangkap seorang pengedar Narkoba, kemarin (18/4). Diduga, tersangka masuk dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Pengedar bubuk kristal yang ditangkap tim Narkoba Polda Sulteng diketahui bernama M Idris, warga Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan paket shabu-shabu (SS) ukuran kecil, dan dua paket ukuran besar. Secara keseluruhan, SS yang diamankan seberat 22 gram.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku bubuk kristal itu diperolehnya dari seseorang berinisial D di Nunukan Utara, Kalimantan Timur. Sementara barang haram itu diperoleh E dari Malaysia.

Selain mengamankan SS seberat 22 gram, kata mantan Dir Pol Air Polda Sulteng itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp1,8 juta, dua buah HP dan satu buah timbangan elektrik.
“Saat ini, tersangka dan tiga tamunya itu masih kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bila terbukti, tersangka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang psikoterapika,” jelasnya. AND

Tidak ada komentar:

Posting Komentar