Senin, 05 April 2010

Inpres Percepatan Pembangunan Sulteng 'Banci'

Andi Indra (5/4/2010) Palu - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah HB Paliudju, mengatakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang percepatan
pembangunan di Sulawesi Tengah (Sulteng) ‘banci’.

Hal tersebut ditegaskan Paliudju, dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sulteng, yang dilangsungkan di Convention Hall Swiss Bell Hotel, Palu, Jalan Malonda, Senin (5/4) kemarin.

Menurut Paliudju, inpres percepatan pembangunan Provinsi Sulteng tidak sama dengan inpres percepatan pembangunan di daerah lain. dimana, dalam inpres tersebut, tidak ada pasal yang mengatur tentang keuangan. Sementara di daerah lain seperti Maluku, jelas mempunyai anggaran dari pusat.

“Inpres kita tidak ada pasal yang mengatur anggaran pembangunan dari pusat. Bahkan, dalam pasal-pasal, tidak ada sama sekali yang mengatur hal tersebut sehingga bisa digolongkan banci,”tutur Paliudju.

Meski dikatakan inpres tersebut banci, sambung Paliudju, pihaknya akan melakukan kembali lobi ke presiden untuk memperpanjang masa inpres tersebut. Bahkan, pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi kembali dengan kementrian terkait untuk mengucurkan anggaran dari pusat tentang percepatan pembangunan yang di inpreskan seperti perluasan bandara udara Mutiara Palu, rumah sakit Undata, dan beberapa pembangunan lainnya.

”Mudah-mudahan ini bisa diperpanjang sampai tahun 2011 dan dananya segera dikucurkan dari kementrian terkait,”ujar Paliudju.

Menanggapi soal inpres tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Provinsi Sulteng, Hj Nurmawati Dewi Bantilan SE, pihaknya sudah juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden untuk perpanjangan inpres tersebut.

Selain itu, Nurmawati yang saat ini duduk di komite IV DPD RI yang membidangi soal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pajak, bersama tiga anggota DPD lainnya juga akan menindaklanjuti soal inpres agar kucuran dana soal inpres bisa direalisasikan oleh kementrian terkait, meski dalam pasal seperti yang dimaksud Guberur sebelumnya tidak terdapat pasal yang mengatur soal anggaran inpres tersebut.

Inpres nomor 7 tentang percepatan pembangunan adalah keputusan yang dilandasi dengan peraturan pemerintah yang mempunyai ketetapan hukum jelas. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak merealisasikannya, tandasnya.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar