Selasa, 30 Maret 2010

Berkas Tersangka SKPI Dilimpahkan ke Jaksa

Andi Indra (30/3/2010) Palu -Tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) Sekolah Teknik Negeri (STN), yang melibatkan ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tolitoli Aziz Bestari (AB) akhirnya dilimpahkan tim penyidik Polda Sulteng ke
Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Meski dilimpahkan ke kejaksaan, penasehat hukum (PH) Aziz Bestari, Andi Makassau menilai kasus tersebut janggal, dan bisa kandas, sebab bukti dugaan pemalsuan itu tidak memadai.

“Ini sangat janggal, karena penyidik hanya menggunakan ijazah copyan sebagai bukti permulaan,” ujar Andi Makassau.

Dikatakannya, untuk menaati hukum kliennya mematuhi apa yang diminta penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Namun soal keterlibatannya dalam pemalsuan itu, belum bisa dibuktikan, karena semuanya akan diproses di pengadilan.

Terkait hal tersebut, pihaknya yakin kasus Aziz Bestari dipolitisasi oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Pasalnya, Aziz Bestari dalam waktu dekat akan mengikuti pemilihan bupati Tolitoli.

Olehnya, ia berharap kasus ini secepatnya disidangkan, karena seluruh bukti-bukti yang menyebut Aziz melakukan pemalsuan akan terkuak di pengadilan.

Sementara itu, dari pantauan media ini, saat pelimpahan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita , tersangka Azis bestari mendapat pengawalan baik dari kepolisian maupun tim suksesnya. Tersangka Azis Bestari yang menggunakan kameja berwarna hijau berjalan dengan penuh senyum hingga masuk di kantor lembaga penegak hukum itu.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar