Selasa, 30 Maret 2010

Mulai Mei, Pelajar Dilarang ke Warnet

Andi Indra (30/3/2010) Palu - Mulai tanggal 2 Mei 2010, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, anak sekolah dilarang bermain di warnet saat jam belajar berlangsung, kecuali pelajar tersebut
mendapat surat izin dari sekolahnya.

Demikian salah satu butir kesepakatan antara pemilik warnet dan kepolisian, di Mapolda Sulteng, kemarin (30/3).

Pemilik warnet harus menyosialisasikan kesepakatan tersebut, dengan menempel butir-butir kesepakatan di tempat-tempat yang mudah dibaca. Apabila ditemukan ada pelajar yang bermain di warnet, pemilik warnet boleh mengeluarkan atau melapor yang bersangkutan ke pihak sekolah atau kepolisian untuk menjemputnya.

Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan, pengusaha warnet akan membentuk asosiasi pengusaha warnet se Kota Palu, sebagai wadah untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pengusaha warnet.

Kabid BINTIBLUH Biro Bina Mitra Polda Sulteng, Kompol Sebayang usai memimpin rapat bersama para pemilik warnet di Ruang Halim Mina Mapolda Sulteng, kemarin (30/3) mengatakan, banyak hal yang harus diperhatikan para pemilik warnet.

“Paling tidak, mereka harus ikut bertanggungjawab dalam penanganan sisi negatif bermain internet bagi pelajar. Pasalnya, banyak kejadian buruk yang dialami pelajar, diawali dengan chating di internet,”ujarnya.

Salah satu sisi negative yang terjadi adalah adanya beberapa pelajar di Indonesia kabur dengan pacarnya, setelah chating di internet. Selain itu, kemudahan membuka situs porno juga menjadi faktor, mengapa pelajar dilarang untuk ke warnet saat jam pelajaran, terang mantan perwira berpangkat satu melati ini.

Sebelum melaksanakan rapat dengan pemilik warnet, pihaknya melakukan razia pelajar di sejumlah warnet di Kota Palu. Dalam dua hari pelaksanaan razia, polisi mengamankan 120 pelajar tengah berada di warnet saat jam pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar