Kamis, 18 Maret 2010

Soal Inpres Percepatan Pembangunan Sulteng

Nurmawati: Gubernur Harus Lebih Pro Aktif

Andi Indra Hamid (18/3/2010)- Palu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan di Sulawasi Tengah (Sulteng) akan berakhir pada akhir tahun 2010. Meski beberapa pihak menginginkan agar inpres tersebut diperpanjangan masa waktunya, namun hingga kini pembangunan sebagaimana yang telah di inpreskan belum dirasakan oleh masyarakat Sulteng dengan maksimal. Salah satunya adalah inpres
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Sulteng yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Tondo dan perluasan Bandara Mutiara Palu.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) MPR RI Hj Nurmawati Dewi Bantilan SE, mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur harus segera menyikapi persoalan inpres tersebut yang akan berakhir masa berlakunya.

"Kita sendiri di Dewan mendukung perpanjangan inpres percepatan pembangunan ini. Sebagai langkah, kita di pusat bersama dengan anggota DPR lainnya akan mengupayakan dengan melakukan komunikasi dengan Presiden"ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah juga harus melakukan kembali komunikasi yang intensif di pusat. "Gubernur harus lebih pro aktif melakukan komunikasi dan loby loby dengan presiden terkait dengan percepatan pembangunan sebagaimana yang telah tertuang dalam inpres tersebut,"tutur Nurmawati.

Menurut Nurmawati yang saat ini duduk di Komite IV DPD RI ini, adanya inpres nomor 7 tahun 2008 tentang percepatan pembangunan di Provinsi Sulteng adalah salah satu momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah guna mendorong pembangunan di Provinsi Sulteng yang berkelanjutan dan lebih baik.

Pembangunan daerah yang baik, kata Nurmawati diyakini akan mendorong daerah lebih baik pula, khususnya sarana dan prasarana. Tentunya, jika itu terwujud, masyarakat sebagai costumer dalam pemerintahan akan merasakan manfaat dari pembangunan itu.

"Kita dorong inpres percepatan pembangunan di perpanjang. Kita di DPD bersama DPR di pusat juga akan pro aktif dalam melakukan komunikasi dengan presiden"tutur mantan Manager Telkomsel ini.

Saat ditanya soal tidak adanya anggaran percepatan pembangunan dari kementrian, Nurmawati tidak mau berkomentar lebih jauh. Meski diketahui bahwa dengan adanya Inpres tersebut, pemerintah pusat harus mendukung realisasi program percepatan pembangunan dengan mengucurkan anggaran dari kementrian terkait. Sebab, kalau hanya mengharap APBD, program tersebut tidak akan terealisasi dengan maksimal.

Inpres nomor 7 tentang percepatan pembangunan adalah keputusan yang dilandasi dengan peraturan pemerintah yang mempunyai ketetapan hukum jelas. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak merealisasikannya, tandasnya.

"Sebagai wakil rakyat di pusat, kita akan tindak lanjuti dengan mendorong persoalan ini untuk diperhatikan lagi. Bahkan, DPD akan mengupayakan melakukan lobi ke pihak terkait dalam hal ini kementrian agar persoalan ini mendapat perhatian khusus. Salah satunya adalah pembangunan RS Undata baru yang realisasi anggarannya masih minim dari jumlah yang telah diproyeksikan sebelumnya"imbuh Nurmawati.

Lebih lanjut Nurmawati menuturkan, soal inpres nomor 7 tahun 2008 tentang percepatan pembangunan di Provinsi Sulteng, jika dibandingkan dengan Provinsi Maluku, dana dari pemerintah pusat cepat dikucurkan untuk pelaksanaan program percepatan pembangunan yang tertuang dalam inpres. Hal tersebut dikarenakan karena pemerintah daerahnya sangat proaktif melakukan komunikasi dan lobi di pusat melalui kementrian.

Demikian pula di Sulteng, masalah inpres yang tidak lama lagi akan berakhir bisa diselesaikan dan dana dari pusat segera dikucurkan kalau Gubernur proaktif melakukan komunikasi dan lobi dengan kementrian. "Jadi Gubenur harus pro aktif,”singkat Nurmawati***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar