Selasa, 09 Maret 2010

FGD PPUU DPD RI dengan FH Untad

Bahas Penguatan Hukum dan Peran DPD

Andi Indra (8/3/2010) Palu - Dalam upaya memberi penguatan terhadap hukum di tanah air ini dan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di pusat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tergabung dalam Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa perguruan tinggi ternama yang ada di tanah air ini. Salah satunya adalah
Universitas Tadulako.
Kunjungan kerja PPUU ke Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) yang dikemas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membicarakan rencana kerja sama pembentukan Pusat Studi Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (PSKIHPD).
PSKIHPD adalahsuatu lembaga yang mengadvokasi masalah daerah yang melakukan pengkajian dari sisi akademik yang nantinya akan diteruskan kepada DPD RI. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi instrument dalam rangka tugas konstitusional DPD RI.
“Secara kelembagaan, PSKIHPD merupakan pusat analisa, perancangan dan kajian kebijakan pusat daerah baik yang bersifat regulasi, polical policy, maupun litigasi,”ujar H Amang Syafrudin, Lc, anggota DPD RI perwakilan Jawa Barat (Jabar) saat menyampaikan pandangannya dalam FGD yang berlangsung di ruang video conference Fakultas Hukum Untad kemarin (4/3).
Dikatakannya, sebagai implementasi kerjasama antara DPD dengan PT, nantinya PSKIHPD secara aktif melakukan kegiatan guna mendukung kerja-kerja konstitusional DPD, khususnya menyangkut pembangunan hukum nasional, informasi pembangunan hukum di tingkat daerah, melakukan advokasi terhadap kasus-kasu yang terjadi di daerah, serta memberikan rekomendasi kepada DPD terhadap dinamika pembangunan hukum, hubungan pusat dan daerah, serta perancangan kebijakan yang terjadi di daerah.
“Mengenai status penamaannya, tergantung pada kondisi dari perguruan tinggi di daerah. pusat juga dapat diletakkan pada pusat studi yang telah ada,”tutur Amang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hj Nurmawati Dewi Bantilan SE. dia mengatakan, PSKIHPD di dorong dan dibangun pada universitas terkemuka yang ada di daerah. Untad sebagai salah satu institusi Perguruan Tinggi yang dianggap sudah maju menjadi salah satu pilihan dalam kegiatan ini yang nantinya diharapkan bisa bekerjasama dalam menyampaikan data dan informasi atas kajian kebijakan dalam rangka segala aspek maupun Peraturan Daerah (Perda) dari daerah. Kajian, pandangan dan pendapat akan menjadi bahan bagi PAH, PPUU atau anggota DPD.
Dikatakan Nurmawati, sebagaimana keputusan DPD Nomor 17/DPD/2009, maka pusat perancangan kebijakan dan informasi hukum pusat-daerah bertujuan guna melakukan penkajian dan sinkronisasi kebiajakn dan produk hukum nasional dan daerah, menyiapkan analisis kebijakan politik dan hukum untuk fungsi politik DPD, pengembangan pusat data dan jaringan dokumentasi hukum pusat dan daerah, serta memberikan advokasi dan rangkuman data bagi pembangunan hukum di daerah.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako H Idham Chalid SH MH, menyambut apresiasi atas kunjungan PPUU DPD RI ke institusi yang dipimpinnya itu. Meski demikian, Idham mengaku bahwa persoalan hukum pusat dan daerah dalam ketatanegaraan ini masih sangat tumpang tindih.
Untuk itu, memang perlu dilakukan pengkajian-pengkajian guna melakukan perbaikan hukum ketatanegaraan di Negara ini baik di pusat maupun di daerah agar lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar