Senin, 29 Maret 2010

Eksekusi Tanah di Palu Nyaris Ricuh

Andi Indra (29/3/2010) Palu - Pelaksanaan eksekusi tanah seluas 442 m persegi di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah, Senin (28/3/), nyaris ricuh. Pihak tergugat menolak dan menghalangi juru sita dari Pengadilan Agama karena dianggap tidak
layak dalam hal ini pihak tergugat merasa ditipu oleh pihak penggugat.

Namun akhirnya eksekusi berhasil dilakukan karena dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, meski naskah eksekusinya dibacakan diluar lokasi sengketa tanah.

Kasus ini bermula saat pihak tergugat Arsyad Djalli, mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Dra Nur Alam Baskar, di Pengadilan Agama (PA) Palu. Namun, sebelum perceraian terlaksana, sang istri dalam hal ini penggugat, mengajukan permintaan kepada pihak tergugat bahwa istrinya (penggugat, red) tidak akan menuntut apa apa jika sertifikat rumah bawaan yang terletak di Jalan Datu Adam Lorong I, No 7, Kelurahan Lere, yang dijadikan sebagai jaminan modal usaha di bank BRI Cabang Palu, dikembalikan kepada istrinya.

“Selain dijadikan sebagai modal usaha, hasil pinjaman itu juga digunakan untuk membeli lokasi sebanyak dua tempat yakni di Jalan Asam III Kelurahan Donggala Kodi, dan satunya lagi terletak di Kecamatan Kabonena,”tutur tergugat, Arsyad kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, pihak tergugat tidak menyangka, setelah jatuh ikrar talak, Nur Alam yang sudah kini mantan istri tergugat mendesak kepada Arsyad agar mengembalikan sertifikat rumah yang tadinya dijadikan sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI. Satu-satunya cara, lanjut Arsyad, adalah menukar sertifikat rumah mantan istrinya dengan akta surat penyerahan tanah yang baru saja dibeli di Jalan Asam III, dengan pihak Bank.

Sebelum sertifikat tersebut dikembalikan kepada manta istrinya, tergugat menghadap kepada Ketua Panitera PA, Drs Hi Samsuddin T, dengan maksud untuk menjembatani pengembalian sertifikat tersebut agar dibuatkan hitam di atas putih sebagaimana pengakuan manta istrinya bahwa tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikatnya dikembalikan. Namun, maksud tergugat Arsyad, ternyata tidak diakomodir dan hanya mengatakan tidak perlu dibuatkan hitam diatas putih, langsung saja kembalikan karena oleh Samsuddin, pihak penguggat juga punya pengakuan yang sama bahwa tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikatnya dikembalikan.

Hal tersebut kembali diakui oleh panitera Samsuddin T, saat berada di lokasi eksekusi, bahwa memang kala itu, mantan istrinya pernah membuat pengakuan bahwa tidak akan menuntut apa apa jika sertifikatnya di kembalikan.

Tanpa berfikir panjang lebar, sebagaimana yang disampaikan oleh panitera, tergugat pun langsung mengembalikan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan di bank, walaupun ia mendapat masukan dari keluarga bahwa hal itu hanya tipu muslihat.

Namun, sekitar satu minggu kemudian, apa yang dikhawatirkan oleh Arsyad bersama keluarganya menjadi kenyataan. Mantan istrinya menggugat harta gonogini kepada Arsyad. “Setelah menjalani proses berbulan-bulan di Pengadilan Agama Palu, telah diputuskan bahwa tanah yang bertempat di Jalan Asam III Kelurahan Donggala Kodi menjadi milik istri saya dan tanah yang berlokasi di Jalan Asam III kelurahan Kabonena menjadi ilik saya”,imbuh Arsyad senada menceritakan kronologisnya.

Meski PA sudah memutuskan kepemilikan tanah tersebut, lanjut Arsyad, manta istrinya merasa tidak puas dengan keputusan PA dan kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan meminta kepada PA Palu agar agar semua lokasi tersebut diatas CB (sita jaminan). Sayangnya, PA Palu tidak bisa melakukan sita jaminan karena lokasi tersebut surat penyerahannya atau akta jual beli dijaminkan di Bank BRI Cabang Palu.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Arsyad mengaku kecewa dan merasa ditipu oleh pihak penggugat (mantan istri, red). Sebab, dari pengakuannya sendiri yang juga di saksikan oleh panitera, manta istrinya tidak akan menuntut apa-apa jika sertifikat rumahnya dikembalikan.

“Mungkin ini ada unsur sakit hati kepada saya sehingga bersikeras untuk menyita tanah ini,”ujarnya.

Arsyad pun berharap agar dalam permasalahan tersebut, dirinya mendapat perlakuan yang seadil-adilnya dari para penegak hukum. “Saya berharap saya mendapat perlakuan adil,”singkatnya.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar