Kamis, 05 November 2009

Polisi Tangkap Pengedar Pil Kopli di Donggala

Palu- Seorang pengedar obat-obat keras jenis pil kopli yang beraksi di wilayah Kabupaten Donggala tertangkap aparat kepolisian Polres Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tersangka yang diketahui bernama Edy Efendy, ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan H Samauna, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Donggala, saat hendak mengedarkan obat keras jenis Kopli merek Y tersebut kepada penyalur untuk disebarkan pada Selasa (3/11), lalu.

Kasat Reskrim Polres Donggala AKP I Wayan Sudarmata SIK, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah melakukan tranksaksi obat keras jenis Kopli merek Y sebanyak 1031 butir. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang senilai Rp750 ribu dri tangan tersangka beserta ribuan butir obat keras.

Ribuan butir obat keras tersebut, kata Wayan, akan di berikan kepada penyalurnya yang ada di wilayah Donggala untuk diedarkan. Namun, pihaknya langsung menggagalkan langkah tersangka dengan menyergap saat hendak melakukan tranksaksi di Kelurahan Labuan Bajo.

Penangkapan tersangka sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait aktifitas tersangka. Saat itu juga, polisi langsung menindaklanjuti dan ternyata laporan tersebut benar adanya, ujarnya.

Dari keterangan tersangka, tutur Wayan, obat-obat keras tersebut diperoleh tersangka dari pengiriman mobil box yang berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan.

“Kuat dugaan, jauh sebelumnya tersangka sudah memesanng obat keras tersebut untuk diedarkan di daerah ini,”tandas perwira tiga balak ini.--07--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar