Selasa, 17 November 2009

Burhanudin: Akreditasi BAN PT Berlaku 2012

Terkait Penolakan Ijazah Pelamar CPNS

Palu- Penolakan beberapa ijazah atau berkas lamaran kerja oleh Badan Kepegawaian Dawerah (BKD) di Sulteng terhadap mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009 yang disebabkan karena persoalan akreditasi, mendapat tanggapan serius dari Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Komisariat Sulteng, Burhanudin Andi Mase.

Menurut Burhanudin, panitia pelaksana CPNS maupun pihak BKD sebagai institusi yang berwenang dalam mengatur berkas proses penerimaan CPNS tidak boleh melakukan penolakan secara sepihak terhadap berkas pelamar khususnya yang berasal dari PTS karena persoalan akreditasi perguruan tinggi.

Dikatakannya, akreditasi sebuah program studi atau perguruan tinggi sebetulnya ada dua macam yakni akreditasi pemerintah dan akreditasi dari lembaga independen yakni Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan Nasional. Akreditasi pemerintah berupa izin penyelenggaraan program studi atau PT dimana legalitasnya dilakukan setiap semester. Sementara akreditasi BAN-PT adalah akreditasi yang dilakukan oleh BAN (lembaga independen, red) guna menentukan peringkat institusi perguruan tinggi satu kali dalam empat tahun.

Untuk itu, agar terus mendapatkan Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI, semua PTS harus melaporkan kegiatannya setiap semester dalam kerangka Evalusi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) sehingga akan terjamin legalitasnya. Karena program EPSBED adalah salah satu program untuk mendeteksi PTS mana yang program studinya tidak terakreditasi.

“Jadi, kan jelas. Kalau akreditasi pemerintah selalu diperbaharui setiap semester, sementara BAN, hanya satu kali dalam empat tahun,”imbuh Burhanudin.

Meski demikian, lanjut Burhanudin, kedua-duanya memang penting untuk dimiliki oleh sebuah penyelenggara prodi guna peningkatan mutu akademik sebuah perguruan tinggi. Namun yang paling utama adalah izin penyelenggaraan prodi dari pemerintah. Kalau tidak ada akreditasi pemerintah, berarti lembaga pendidikan itu illegal. Karena itu, kebanyakan orang memiliki ijazah palsu meski menjalani pendidikan karena persoalan legalitas dari pemerintah tidak ada.

Terkait dengan adanya penolakan berkas ijazah pelamar CPNS khususnya yang berasal dari PTS yang belum terakreditasi oleh BAN-PT, Burhanudin yang juga Sekertaris Forum Rektor Indonesia (FRI) Sulteng ini, berharap dan meminta kepada seluruh BKD di Sulteng, termasuk BKD Provinsi untuk tidak main sembarang menolak ijazah pelamar yang berasal dari PTS apalagi tidak terakreditasi oleh BAN PT.

Panitia penyelenggara penerimaan CPNS harus meneliti ijazah tersebut dari sisi legalitas ijasah yang disahkan oleh kopertis wilayah Sembilan Sulawesi,tukasnya.

“Kalau tidak ada legalitas atau pengesahan ijazah tersebut dari kopertis baru bisa ditolak, karena pengesahan kopertis merupakan pengganti sementara akreditasi BAN PT. akreditasi BAN P baru bisa berlaku pada tahun 2012,”tutup Burhanudin. --07--

1 komentar:

  1. kalau unismuh palu sulteng sdah terakreditas belum..??

    mhon jawabannya...

    BalasHapus