Kamis, 27 Januari 2011

DPP KNPI Tak Akui Yahdi Basma

Minta DPD Segera Gelar Musprov
Andi Indra, Palu, (27/1/2011) - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Nasional Indonesia (DPP KNPI) tidak mengakui Musyawarah Provinsi (Musprov) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Sulteng yang menghasilkan Yahdi Basma sebagai Ketua DPD KNPI periode 2011-2013.

Hal tersebut terlihat setelah adanya surat dari DPP KNPI bernomor 581/DPP KNPI/I/2011 tertanggal 25 Januari 2011 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPP KNPI, Ahmad Doli Kurnia dan Pahlevi Pangerang, yang menyatakan agar DPD KNPI Sulteng segera melaksanakan Musprov XII Pemuda/KNPI Provinsi Sulawesi Tengah (Musprov XII Pemuda/KNPI).

Menurut surat tersebut, periode DPD KNPI Provinsi Sulteng telah berakhir pada Desember 2010 lalu. Sebagai penguatannya, DPP KNPI melampirkan salinan resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 1509/Pdt.g/2009/PN Jkt.Sel, yang intinya memenangkan gugatan Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketua Umum DPP KNPI mengalahkan Azis Syamsuddin. Sehigga, DPP KNPI meminta agar DPD KNPI Sulteng untuk mengkoordinasikan mengenai kepastian, jadwal dan tempat pelaksanaan Musprov dengan DPP KNPI.

Ketua I DPD KNPI Sulawesi Tengah, Ashar Yahya mengatakan berdasarkan surat tersebut, maka pihaknya langsung menggelar rapat mendadak untuk membicarakan mengenai surat tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengkoordinasikan perihal tersebut dengan Pengurus DPD KNPI Sulteng dan organisasi kepemudaan (OKP) mengenai pelaksanaan Musprov KNPI ke XII dan melakukan rapat koordinasi dan membentuk panitia untuk menggelar Musprov Pemuda/KNPI Sulteng,"ujar Ashar Yahya.

Pelaksanaan Musprov DPD KNPI yang digelar 27-28 Desember 2010 menghasilkan Ketua DPD Yahdi Basma dan Ketua MPI Ridwan Yalidjama. Sesuai pleno, Musprov tersebut menggunakan DPP versi Azis Syamsuddin karena menganggap bahwa kemenangan versi Doli Kurnia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena sikap tersebut, maka DPP mengambil kesimpulan tidak mengakui adanya Musprov dan meminta kepada DPD KNPI untuk segera menggelar Musprov ke XII.

Mengenai upaya banding yang diajukan oleh pihak Azis Syamsuddin, menurut Ashar Yahya, tidak sah sebab banding yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa yang ditingkat pertama tidak menegaskan pemberian kuasa untuk banding. Sehingga, berdasarkan ketentuan yurisprudensi dan surat edaran Mahkama Agun (MA) RI tentang surat kuasa, maka surat kuasa yang tidak tegas menyebutkan kuasa itu tidak berlaku untuk banding dan upaya hukum lainnya, jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar