Senin, 14 Desember 2009

Ketua DPRD Toli Toli Resmi Tersangka

Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah STN

Palu- (14/12/2009),- Ketua DPRD Kabupaten Toli toli, Azis Bestari, memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan ijasah atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilaporkan
oleh Said Lamureke.
Azis Bestari diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik diruang pengaduan reksrim Polda Sulteng, sejak pukul 09.00 Wita pagi hingga sore kemarin (14/12) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut pengakuan Azis Bestari, dirinya telah dipanggil oleh tim penyidik Polda Sulteng sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pemalsuan tanda tangan terkait pengganti ijazah STN yang kala itu ditandatangani oleh Kepala STN Said Lamureke, pada tahun 1976.
Tersangka Azis Bestari, mengaku lulus dari STN tahun 1973. Namun surat keterangan pengganti ijazahnya terbit pada tahun 1976 dimana kala itu Said Lamureke sebagai pelapor dalam kasus ini sudah menjabat sebagai Kepala STN.
Saat ditanya soal pemalsuan tanda tangan Kepala STN Said Lamureke dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut, Azis yang menggunakan kemeja berwarna berwarna putih biru membantah pernyataan tersebut.
“Itu tidak benar bahwa saya telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Memang benar bahwa Said menjabat sebagai Kepala STN tahun 1976, tapi perlu diketahui bahwa surat keterangan pengganti ijazah terbit tahun 1976.,”ujarnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpung bahwa surat keterangan pengganti ijazah masih dalam bentuk fotocopy. Saat ditanya soal surat keterangan pengganti yang asli, Azis mengaku belum memperoleh yang aslinya, karena hal itu hanya sebagai pengganti ijazah sementara yang menerangkan bahwa sampai hari ini anak tersebut (Azis Bestari, red) belum mendapatkan ijazah aslinya dari sekolah.
Sebelumnya, Azis Bestari mengaku telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari tim penyidik Polda Sulteng pada Jum’at (11/12/2009), pekan yang lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution SH, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan pemanggilan Ketua DPRD Toli toli Azis Bestari oleh tim penyidik Polda Sulteng. “Benar, Azis dipanggil sebagai tersangka atas keterangan palsu yang dilaporkan oleh Said Lamureke, mantan Kepala STN,”ujarnya.
Ketika ditanya soal status Azis Bestari sebagai tersangka, apakah akan ditahan atau tidak, perwira dua melati bungan ini mengaku belum tentu tersangka akan langsung dilakukan penahanan.
“Kalau penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan penahanan, baru kita lakukan langkah itu. Meski status Azis sudah sebagai tersangka, tapi mesti langsung diberikan penahanan,”tandas Irfaizal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar