Rabu, 20 Januari 2010

Dua Penjudi KP di Dolo DIbekuk Polisi

Andi Indra (20/1/2010), Palu - Polsek Dolo kembali membekuk dua penjudi kupon putih. Kedua pelaku yang diketahui bernama Udin dan Fadlan, warga Desa Pakuli, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah itu berhasil ditangkap di depan SMP 2 Dolo, Kecamatan Biromaru, Senin (18/1). Keduanya berhasil ditangkap bersama
barang bukti uang tunai, kertas rekapan, beserta satu unit sepeda motor.
Kapolsek Dolo IPTU Abu Bakar Djafar SH, menyebutkan, kedua pelaku saat ini sedang diamankan dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya berhasil ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita, oleh tim buser Dolo saat hendak melakukan tranksaksi. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta 236 ribu rupiah, enam lembar kertas rekapan, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DN 5272 BL,”ujarnya.
Dikatakannya, terkait dengan penangkapan kedua tersangka, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sebab, aksi semacam ini dinilai meresahkan masyarakat dan perlu untuk dibasmi, Kapolsek Dolo .
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar