Rabu, 20 Januari 2010

Rektor Untad Diminta Cabut Izin Rektor Unismuh

Andi Indra (20/1/2010) Palu - Rektor Universitas Tadulako (Untad), Drs H Sahabudin Mustapa M Si, diminta untuk mencabut kembali izin Rektor Universitas Muhammadiyah Palu (UMP), Amin P.Omolu, sebagai bawahannya dilingkungan Untad. Permintaan pencabutan izin terhadap Amin, terkait pengangkatan
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unismuh, Heru Wardoyo, yang inprosedural atau tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya.
Pengangkatan Heru Wardoyo sebagai Dekan FH oleh Rektor Unismuh tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan qaidah perguruan tinggi Muhammadiyah. Demikian dikatakan salah seorang anggota Senat sekaligus dosen Unismuh, Amir Mahmud, kepada wartawan, Selasa (19/1), lalu di Palu, Sulawesi Tengah.
Dikatakan Amir, Rektor tidak punya kewenangan untuk mengangkat atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dekan defenitif. Rektor hanya dapat menerbitkan SK pejabat sementara dekan yang konsekuensi hukum pelaksana tugas dekan tidak boleh menandatangani ijazah, karena ketentuan penandatangan ijazah kewenangannya berada pada dekan defenitif yang di SK-kan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah di Yogyakarta.
“Terkait dengan persoalan ini, secara de facto Dekan FH Unismuh yang saat ini dpimpin oleh Heru Wardoyo, tidak berhak untuk menandatangani ijazah mahasiswa karena mekanisme pemelihannya cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme serta qaidah perguruan tinggi muhammadiyah,”ujar Amir Mahmud.
Kekisruhan ini berawal saat pemilihan bakal calon (balon) dekan FH Unismuh oleh anggota senat fakultas, yang mana ada enam orang balon yang keluar untuk disampaikan kepada pimpinan wilayah untuk di verifikasi. Namun, Rektor Unismuh melakukan tindakan inprosedural dengan mencoret tiga dari enam nama balon, dan kemudian menerbitkan SK defenitif tehadap Hero Wardoyo, sebagai Dekan FH Unismuh.
Seharusnya, rekomendasi senat fakultas dengan mengeluarkan enam balon ditindaklanjuti oleh rektor untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palu untuk di verifikasi, dan hasil verifikasi tersebut dikembalikan ke senat fakultas untuk dilakukan pemilihan dekan kemudian hasil pemilihan disertai berita acara dan surat pengantar Rektor untuk disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan SK defenitif.
“Yang terjadi, Rektor Unismuh menyalahi hal tersebut sehingga Dekan FH Unismuh saat ini dinilai cacat hukum”,pungkas Amir Mahmud.
Terkait dengan kekisruhan tersebut, Amir Mahmud meminta kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulteng agar segera mengambil tindakan tegas kepada Rektor Unismuh agar kekisruhan administrasi dilingkungan UMP tidak berlanjut, tegasnya.
Selain itu, diharapkan Rektor Untad Drs H Sahabuddin Mustapa, M Si, segera menarik kembali izin Rektor Unismuh sebagai PNS di lingkungan Untad. Sebab, semakin hari, kekisruhan administrasi semakin menimbulkan banyak masalah sehingga merusak kredibilitas Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pinta Amin.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar