Minggu, 17 Januari 2010

Polda Sulteng Gelar Upacara PTDH


Andi Indra (17/1/2009) PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin pagi (11/1), menggelar upacara Pemberhentian Dengan TIdak Hormat (PTDH) kepada salah seorang anggotanya, Brigadir satu (Bripti) Yusran. Upacara PTDH dipimping langsung
oleh Kapolda Sulteng Brigadir Jenderal (Brigjend) Pol Drs Amin Saleh.
Proses pelaksanaan upacara PTDH yang digelar sekitar pukul 08.00 wita, tersebut ditandai dengan pelepasan baju dinas dan digantikan dengan baju batik kepada Yusran sebagai symbol resminya anggota Polda Sulteng itu dipecat.
Pantauan saat pelaksanaan PTDH digelar, Yusran tampak didampingi dua anggota Bid Propam menghadap ke Kapolda untuk proses upacara PTDH. Ucai pelepasan baju dinas Polri, Kapolda M Amin Salehm, memasangkan pakaian batik dan mengusap kepala Yusran. Saat itu, juga, Yusran berbalik kanan mengikuti dua anggota provost.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs Irfaizal Nasution, mengatakan, upacara pemecatan anggota Polri sebagian sudah dilakukan di Polres masing-masing sejak surat keputusan Kapolda Sulteng tanggal 2 April 2009 keluar. Sementara anggota lainnya terpaksa tidak dilakukan upacara pencopotan atribut Polri karena sudah kabur saat diberikan surat panggilan.
“Mereka dipecat kerena melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah melewati batas toleransi. Dan terhitung mulai tanggal ditetapkan mereka bukan lagi anggota Polri, jika dalam keseharian mereka tetap mengaku anggota Polri, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwajib,”ujarnya.
Anggota Polri yang dipecat tersebut diketahui berpangkat Brigadir dua (Bripda), Brigadir Satu (Briptu) dan seorang anggota perwira berpangkat Ajung Komisaris Polisi (AKP) diserahkan ke Mabes Polri untuk proses pemberian sanksi.
Pemecatan terhadap belasan aknum anggota Polri tersebut karena melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dianggap sudah melewati batas toleransi dan kedisiplinan di tubuh kepolisian. Seperti tidak pernah berkantor untuk melaksanakan tugas, menikah lebih dari sekali tanpa laporan, bahkan ada yang sampai menikah lima kali, perbuatan cabul, dan perbuatan tindak kriminal lainnya yang telah divonis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar